Logo Header Antaranews Sumsel

Kapolda Sumsel: Pembakar hutan bila perlu ditembak

Jumat, 27 Juli 2018 11:15 WIB
Image Print
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara menegaskan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan menghadapi Asian Games di Palembang pada 18 Agustus-2 September 2018 memerlukan tindakan yang lebih tegas.

"Bila perlu petugas yang diturunkan melakukan operasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan untuk melakukan tindakan tegas menembak siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap," kata Kapolda Sumsel itu, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya didukung prajurit TNI dan instansi terkait berupaya bersama-sama mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan bencana kabut asap dan mengganggu pelaksanaan Asian Games.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan itu, pihaknya berupaya melakukan tindakan persuasif dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan serta sosialisasi melalui berbagai media.

Kegiatan itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2018 ini.

Tindakan tegas dengan menggunakan senjata merupakan tindakan terakhir, siapa pun yang tidak bisa diajak bicara baik-baik dan tetap dengan sengaja membakar untuk membuka lahan dan hutan harus "dilumpuhkan", karena tindakannya merugikan orang banyak dan mencoreng nama baik Indonesia sebagai tuan rumah pesta olahraga negara-negara kawasan Asia itu.

"Masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan jangan coba-coba melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Dia menegaskan, aksi pembakaran hutan saat membuka kebun baru dan pembakaran untuk membersihkan lahan dari sisa panen yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau tidak boleh dilakukan lagi.

Dampak pembakaran itu selain menimbulkan masalah di daerah ini, juga sering dikeluhkan masyarakat internasional karena asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan, kata Kapolda itu pula.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026