Polsek Plaju tangkap dua spesialis curanmor

id Polsek plaju,Pencurian bermotor,Ranmor,Maling motor,Palembang,Info sumsel

Polsek Plaju tangkap dua spesialis curanmor

Polsek Plaju Palembang menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor (9/5/18) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Hasil  pemeriksaan kami kedua tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Plaju Palembang dan mereka ini sudah sangat meresahkan serta kami masih mengejar pelaku lainnya
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor masing-masing di kediamannya. 

"Penangkapan dua tersangka BE (39) dan HN (16) hasil penyelidikan dari laporan korban Andi Riduanullah (40) warga Jalan DI Panjaitan lorong Murni Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju yang motornya dicuri oleh pelaku," kata Kapolsek Plaju AKP Rizka Apriyanti saat memberi keterangan pers, Rabu. 

Menurutnya kedua tersangka ditangkap masing-masing BE di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman dan HN di Jalan DI Panjaitan Gang Lama Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang, Selasa siang (8/5).

Sebelumnya peristiwa terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 3582 JC miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang pada 16 April 2018, sekitar pukul 03.00 WIB korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya.

Korban lalu melapor ke polsek Plaju dan langsung dilakukan penyelidikan, hasilnya kedua tersangka ditangkap dengan salah satunya diberikan tindakan tegas oleh petugas. 

"Hasil  pemeriksaan kami kedua tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Plaju Palembang dan mereka ini sudah sangat meresahkan serta kami masih mengejar pelaku lainnya,” tutur Riska.

Sementara tersangka HN  mengatakan bersama ketiga temannya BE,  AN dan AI (DPO) sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian motor dan mendapat bagian Rp250.000 dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana sembilan tahun penjara dan pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.