
Dua mantan anggota dewan kembali duduki kursi DPRD

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dua orang mantan anggota DPRD Sumatera Selatan kembali menduduki kursi legislatif provinsi setempat sebagai pengganti antarwaktu menggantikan dua anggota dewan yang mengundurkan diri, karena ikut pilkada.
Pelantikan tersebut dilakukan pada rapat Paripurna Istimewa XXI DPRD Provinsi Sumsel Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 di Palembang, Kamis (3/5).
Kedua orang yang dilantik itu adalah Aswandi Asgap Serampoe dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) daerah pemilihan VI meliputi Kabupaten Muaraenim, PALI, dan Prabumulih menggantikan HM Giri Ramanda N Kiemas.
Sedangkan Firasgo Jaya Santika dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan VII meliputi Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Kota Pagar Alam menggantikan Joncik Muhammad.
Plt Ketua DPRD Sumatera Selatan Uzer Effendi mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.16-1483 Tahun 2018 Tanggal 11 April 2018 dan Nomor 161.16-1484 Tanggal 11 April 2018 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumsel yakni Aswandi Asgap Serampoe dari PDIP Dapil VI dan Firasgo Jaya Santika dari PAN Dapil VII.
"Sebagai PAW keanggotaan DPRD Sumsel yang diusulkan oleh DPD PDI Perjuangan adalah Aswandi Asgap Serampoe dan dari DPW PAN adalah Firasgo Jaya Santika, telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan PAW tersebut adalah HM Giri Ramanda N Kiemas digantikan Aswandi Asgap Serampoe dan pengganti Joncik Muhammad adalah Firasgo Jaya Santika.
"Mudah-mudahan mereka bisa menjalankan tugas di komisinya masing-masing nanti," katanya.
Pewarta: Susilawati
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
