Polisi tangkap peretas situs kelompok "SBH"

id hack,peretas web,Official Candy's Group,berita sumsel,berita palembang,Surabaya Black Hat,Subdirektorat Cyber Crime,dunia maya,siber,pemerasan

Polisi tangkap peretas situs kelompok "SBH"

Ilustrasi serangan di dunia siber (cyber attack). (msn.com)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap komplotan peretas sejumlah situs (hacker), "Surabaya Black Hat" (SBH) berinisial KPS, ATP, NA dan WWN.

"Tersangka tercatat sebagai mahasiswa di Surabaya," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Robertus Pasaribu di Jakarta Selasa.

Robertus mengatakan para tersangka meretas sistem pengamanan situs dalam dan luar negeri kemudian mengancam dengan meminta sejumlah uang.

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, para tersangka awalnya melalukan aktivitas biasa pada dunia maya atau siber.

Namun usai menjalani aktivitas siber para tersangka membobol sistem pengamanan sejumlah situs milik orang lain.

Setelah meretas, para tersangka menawarkan jasa perbaikan situs dengan meminta bayaran menggunakan Paypal dan Bitcoin.

Tersangka menawarkan jasa perbaikan sistem pengamanan situs melalui surat elektronik dengan bayaran menggunakan Paypal kisaran Rp5 juta.

"Jika tidak mau membayar maka jaringan sistem pengamanannya akan rusak," tutur Robertus.

Robertus menambahkan salah satu tersangka berinisial WWN merupakan tersangka kasus pornografi anak pada akun Facebook "Official Candy's Group".

Grup pornografi anak melalui facebook itu dibongkar penyidik Polda Metro Jaya pada Maret 2017 lalu.

Anggota Polda Metro Jaya masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron terkait aksi peretasan situs tersebut.

Sementara itu, empat tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 29 juncto 45B dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(T.T014/E. Sujatmiko)