Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan pada 2018 ini berupaya menerapkan program pemberdayaan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang akhir-akhir ini kasusnya masih cukup tinggi.
"Program pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan keterampilan dan pengembangan kerajinan rakyat, yang baru pertama kali diterapkan di daerah ini diharapkan efektif dalam meminimalkan jumlah korban narkoba," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Sumatera Selatan Devi Hairani di Palembang, Selasa.
Da menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang terlarang itu, mulai tahun ini pihaknya mengajak masyarakat aktif melakukan berbagai kegiatan positif sesuai dengan keterampilan, minat, dan bakatnya.
Selain itu, BNN Sumsel berupaya mendorong masyarakat terutama yang berada di daerah merah atau tergolong sangat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, untuk mengembangkan usaha kerajinan rakyat.
Dengan disibukkan melakukan berbagai kegiatan positif tersebut, masyarakat yang berada di daerah merah narkoba tidak memiliki waktu untuk memikirkan mengonsumsi narkoba bahkan menjadi pengedar yang bisa membawa mereka melakukan tindakan melawan hukum, katanya.
Menurut dia, program pemberdayaan masyarakat itu akan dijalankan dengan kemasan yang menarik sehingga bisa diikuti dengan baik oleh masyarakat yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi ini.
Untuk lebih menarik masyarakat mengikuti program pemberdayaan itu, pihaknya akan membantu mempromosikan dan memasarkan produk kreatif/kerajinan rakyat sehingga dapat memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain menerapkan program tersebut, untuk meningkatkan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN di daerah merah narkoba, pihaknya berupaya meningkatkan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta melakukan penyuluhan bahaya narkoba bagi kesehatan dan sanksi hukumnya bagi siapapun yang terbukti mengonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan narkoba, kata Devi.
Berita Terkait
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
Museum Batik di Jakarta, ini koleksinya
Sabtu, 13 April 2024 8:01 Wib
BPN OKU distribusikan 95 persil sertifikat redistribusi tanah
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Balai Karantina Sumsel menggelar operasi patuh lalu lintas hewan
Rabu, 27 Maret 2024 19:18 Wib
Badan Karantina Sumsel inspeksi instalasi eksportir ikan hias
Sabtu, 23 Maret 2024 18:10 Wib
OKU Timur termasuk daerah sukses tekan angka kemiskinan ekstrem
Jumat, 15 Maret 2024 21:25 Wib
Sebelas cara menghindari obesitas dan jaga berat badan
Kamis, 14 Maret 2024 11:37 Wib
Bulan puasa berat badan naik, ini penyebabnya
Kamis, 14 Maret 2024 10:58 Wib