DPRD Sumsel bentuk Pansus bahas dua Raperda

id HM Giri Ramanda N Kiemas,Pansus dprd sumsel,Raperda sumsel,Ketua DPRD Sumatera Selatan,Mardiansyah,berita palembang

DPRD Sumsel bentuk Pansus bahas dua Raperda

Juru bicara Badan Pembentukan Perda Provinsi DPRD Sumsel, Mardiansyah saat menyerahkan jawaban Kepada Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda n Kiemas (ANTARA News Sumsel/Ist/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan membentuk panitia khusus untuk membahas dua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan yang telah diusulkan beberapa waktu lalu.

"Untuk membahas lebih lanjut dua raperda inisiatif DPRD Sumsel ini dibentuk panitia khusus (Pansus)," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas pada rapat paripurna DPRD Sumsel di Palembang, Selasa.

Menurut dia, dua raperda inisiatif itu adalah tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut dan tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Sementara juru bicara badan pembentukan peraturan daerah provinsi (BP3) DPRD Sumsel, Mardiansyah menyampaikan, terkait dengan raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut mereka setuju dan sependapat dengan masukan dari pihak eksekutif yang menyarankan agar raperda ini dapat dikaji secara mendalam dengan melibatkan para ahli, organisasi perangkat daerah, unit kerja dan instansi terkait.

Dengan begitu tujuan dan sasaran pembentukan raperda ini dapat tercapai dengan tetap memperhatikan aspek kewenangan serta lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaanya dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan terbentuknya raperda ini diharapkan kita semua dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih intensif agar kerusakan lingkungan hidup khususnya lahan gambut dapat diminimalisir," ujarnya.

Sementara terkait dengan raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah ia menyatakan, setuju dengan saran dan masukan yang telah diberikan oleh pihak pemerintah provinsi.

Pembahasan mengenai raperda ini akan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi dengan memperhatikan aspek kewenangan lembaga atau institusi yang bertanggung jawab di dalam pelaksanaan dan keselarasannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda ini juga akan segera dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, katanya.
(T.KR-SUS/I016)