Bengkulu (Antaranews Sumsel) - Kepolisian Daerah Bengkulu membekuk dua orang yang selama ini menjadi dalang judi online di Provinsi Bengkulu.
"Kami terus menyelidiki jaringan ini dari tahun lalu, dan ditemukan beberapa orang, kita bekuk dua orang yakni tersangka berinisial AM dab MI," kata Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Kamis.
Dua orang tersangka yang diamankan ini membuat akun di laman penyedia judi online dengan mendaftatkan alamat email, kata sandi dan rekening bank yang dijadikan untuk bertransaksi.
Setelah keduany bermain untuk diri sendiri, mereka juga menjadi pengumpul taruhan dan model judi yang diinginkan oleh sejumlah pejudi online lainnya di daerah itu.
"Tersangka memfasiliasi orang lain untuk ikut bermain, dengan cara mengirimkan nomor yang akan ditebak melalui pesan singkat dan mengirimkan nominal taruhan ke tersangka," kata dia.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Mereka terancam hukuman paling lama enam tahun kurungan dengan denda Rp1 miliar, kita akan kembangkan kasus ini dan menemukan tersangka-tersangka lainnya," ujar Kapolda Bengkulu itu.
Selain pengungkapan jaringan judi online ini, kepolisian Bengkulu selama 2017 juga memproses sebanyak 5.161 tindak pdana keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Pencurian dengan pemberat (curat) mencatatkan angka tertnggi yakni sebanyak 878 kasus, selanjutnya pencurian kendaraan bermotor sebanyak 699 kasus.
Berita Terkait
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:46 Wib
Polisi tembak bandar judi lukai tiga anggota Polres Musi Rawas Utara
Selasa, 5 Desember 2023 16:58 Wib
Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo
Kamis, 26 Oktober 2023 14:52 Wib
Polres OKU Timur ungkap 60 kasus narkoba
Rabu, 25 Oktober 2023 0:57 Wib