Polisi tangkap dalang judi online

id tangkap,bandar judi online,Brigjen Pol Coki Manurung,ditangkap polisi,judi online,rekening bank bandar,berita palembang,berita sumsel

Polisi tangkap dalang judi online

Ilustrasi (Antara/Diasty Surjanto)

Bengkulu (Antaranews Sumsel) - Kepolisian Daerah Bengkulu membekuk dua orang yang selama ini menjadi dalang judi online di Provinsi Bengkulu.

"Kami terus menyelidiki jaringan ini dari tahun lalu, dan ditemukan beberapa orang, kita bekuk dua orang yakni tersangka berinisial AM dab MI," kata Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Kamis.

Dua orang tersangka yang diamankan ini membuat akun di laman penyedia judi online dengan mendaftatkan alamat email, kata sandi dan rekening bank yang dijadikan untuk bertransaksi.

Setelah keduany bermain untuk diri sendiri, mereka juga menjadi pengumpul taruhan dan model judi yang diinginkan oleh sejumlah pejudi online lainnya di daerah itu.

"Tersangka memfasiliasi orang lain untuk ikut bermain, dengan cara mengirimkan nomor yang akan ditebak melalui pesan singkat dan mengirimkan nominal taruhan ke tersangka," kata dia.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Mereka terancam hukuman paling lama enam tahun kurungan dengan denda Rp1 miliar, kita akan kembangkan kasus ini dan menemukan tersangka-tersangka lainnya," ujar Kapolda Bengkulu itu.

Selain pengungkapan jaringan judi online ini, kepolisian Bengkulu selama 2017 juga memproses sebanyak 5.161 tindak pdana keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Pencurian dengan pemberat (curat) mencatatkan angka tertnggi yakni sebanyak 878 kasus, selanjutnya pencurian kendaraan bermotor sebanyak 699 kasus.