Panwaslu OKU buka pendaftaran PPL

id berita palembang,berita sumsel,pilkada oku,kepala daerah,pengawas pemilu, panwaslu

Panwaslu OKU buka pendaftaran PPL

Logo Panwaslu.

Baturaja (Antaranews Sumsel) - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membuka pendaftaran Panitia Pengawas Lapangan untuk membantu mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa dan kelurahan di wilayah itu.

"Pengumuman rekrut anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU) ini sudah dibuka sejak 20-24 Desember 2017," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKU Divisi Sumber Daya Manusia, Dewantara Jaya di Baturaja, Kamis.

Dewan mengatakan, perekrutan ini merujuk pada surat dari Bawaslu RI dan provinsi Sumsel bahwasanya 17 Januari 2018 sudah terbentuk anggota PPL untuk mengawasi tahapan Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.

Untuk itu, kata Dewan, pihaknya meminta Panwascam se- Kabupaten OKU untuk merekrut anggota PPL disetiap desa dan kelurahan masing-masing satu orang petugas.

"Untuk Kabupaten OKU dibutuhkan 157 anggota PPL. Penerimaan berkas pada 27 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018," kata dia.

Dewan menjelaskan, setelah penerimaan berkas akan dilanjutkan tahapan perbaikan mulai 30 Desember 2017 hingga 3 Januari 2018.

"Sedangkan untuk pengumuman terpilih pada 16 Januari dan dilantik 17 Januari 2018. Untuk kuota pendaftar anggota PPL setiap desa dan kelurahan yakni sebanyak tiga pendaftar," ungkapnya.

Kalau nantinya terjadi kekurangan pendaftar, kata dia, maka akan dibuka kembali rekrutmen PPL hingga mencukupi tiga pendaftar yang terdiri atas dua tahapan yaitu seleksi administrasi serta seleksi wawancara.

"Pendaftaran PPL ini dilaksanakan disetiap Panwascam masing-masing kecamatan. Jadi bagi pendaftar silahkan mendaftar di masing- masing Panwascam Kecamatan," ujarnya.

Anggota PPL nantinya bertugas menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa dan kelurahan.

"Selain itu PPL juga berhak menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan dan melaksanakan kewajiban lainnya," ujarnya.
(KR-EDO/S023)