Surabaya (ANTARA Sumsel) - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu untuk menjadi lembaga tersendiri dibawah Presiden, agar lebih mudah mendorong optimalisasi penerimaan pajak.
"Ini merupakan kebutuhan, tidak bisa lain, karena saat ini kewenangan DJP kecil, padahal tanggung jawabnya besar," kata Hadi dalam seminar perpajakan di Surabaya, Senin.
Hadi menjelaskan saat ini ruang gerak otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak sangat terbatas dan tidak bisa bekerja dengan lebih efisien untuk mendorong pendapatan dari sektor pajak.
Padahal, Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab kepada 11 Undang-Undang (UU) yang terikat dengan amanat kepada pajak, yaitu UUD 1945 pasal 23A, sembilan UU Pajak dan UU APBN terkait penerimaan.
Untuk itu, menurut dia, saat ini merupakan momentum yang tepat guna membentuk lembaga penerimaan pajak yang terlepas dari Kementerian Keuangan.
"Dengan menjadi lembaga modern, maka DJP bisa mempunyai kewenangan lebih, fleksibel, adaptif, efektif dan efisien serta lebih dipercaya oleh publik," kata Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006 ini.
Hadi mengatakan pembentukan lembaga bernama Badan Penerimaan Pajak itu sudah termasuk dalam rencana Presiden dan tercantum dalam RPJMN 2015-2019.
Rencana pembentukan lembaga tersebut juga tercantum dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di pasal 95 ayat 3 dan 4.
Hal itu juga telah didukung oleh keterbukaan data perpajakan seperti yang tertulis dalam pasal 35A KUP, UU Pengampunan Pajak dan UU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2017.
"Saat ini semua juga sudah terbuka, DJP sudah ada MoU dengan pihak lain, kemudian ada 'tax amnesty' dan AEoI. Jadi semua instansi wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan," katanya.
Dengan kondisi tersebut, Hadi menyakini pembentukan Badan Penerimaan Pajak bisa terwujud karena pemerintah sudah berkomitmen untuk meningkatkan "tax ratio" yang saat ini belum memenuhi potensinya.
"Apapun namanya, memang tidak bisa penerimaan dan pengeluaran menjadi satu. RUU KUP pasal 95 sudah mengamanatkan. Bentuknya bagaimana kita lihat nanti," ujar Ketua BPK periode 2009-2014 itu.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Tahunan PPh di Sumsel naik 7 persen
Senin, 15 April 2024 18:57 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib
Inilah penghitungan tarif efektif PPh 21
Rabu, 10 Januari 2024 5:58 Wib
Penerimaan pajak di Sumsel-Babel tembus Rp18,9 triliun
Selasa, 5 Desember 2023 22:04 Wib
Kanwil DJP Sumsel Babel pecat satu tersangka dugaan korupsi pajak
Rabu, 1 November 2023 16:18 Wib
Ditjen Pajak: NIK terintegrasi NPWP capai 59 juta per Oktober 2023
Kamis, 26 Oktober 2023 10:13 Wib