Apakah Dirjen Pajak perlu jadi lembaga tersendiri ?

id pajak, djp, dirjen pajak, penerimaan negara, amnesti pajak

Apakah Dirjen Pajak perlu jadi lembaga tersendiri ?

Ilustrasi---Antrian warga yang akan melaporkan SPT Tahunan PPH Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang,Sumsel, Rabu (30/3) (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Surabaya (ANTARA Sumsel) - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu untuk menjadi lembaga tersendiri dibawah Presiden, agar lebih mudah mendorong optimalisasi penerimaan pajak.

"Ini merupakan kebutuhan, tidak bisa lain, karena saat ini kewenangan DJP kecil, padahal tanggung jawabnya besar," kata Hadi dalam seminar perpajakan di Surabaya, Senin.

Hadi menjelaskan saat ini ruang gerak otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak sangat terbatas dan tidak bisa bekerja dengan lebih efisien untuk mendorong pendapatan dari sektor pajak.

Padahal, Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab kepada 11 Undang-Undang (UU) yang terikat dengan amanat kepada pajak, yaitu UUD 1945 pasal 23A, sembilan UU Pajak dan UU APBN terkait penerimaan.

Untuk itu, menurut dia, saat ini merupakan momentum yang tepat guna membentuk lembaga penerimaan pajak yang terlepas dari Kementerian Keuangan.

"Dengan menjadi lembaga modern, maka DJP bisa mempunyai kewenangan lebih, fleksibel, adaptif, efektif dan efisien serta lebih dipercaya oleh publik," kata Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006 ini.

Hadi mengatakan pembentukan lembaga bernama Badan Penerimaan Pajak itu sudah termasuk dalam rencana Presiden dan tercantum dalam RPJMN 2015-2019.

Rencana pembentukan lembaga tersebut juga tercantum dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di pasal 95 ayat 3 dan 4.

Hal itu juga telah didukung oleh keterbukaan data perpajakan seperti yang tertulis dalam pasal 35A KUP, UU Pengampunan Pajak dan UU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2017.

"Saat ini semua juga sudah terbuka, DJP sudah ada MoU dengan pihak lain, kemudian ada 'tax amnesty' dan AEoI. Jadi semua instansi wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan," katanya.

Dengan kondisi tersebut, Hadi menyakini pembentukan Badan Penerimaan Pajak bisa terwujud karena pemerintah sudah berkomitmen untuk meningkatkan "tax ratio" yang saat ini belum memenuhi potensinya.

"Apapun namanya, memang tidak bisa penerimaan dan pengeluaran menjadi satu. RUU KUP pasal 95 sudah mengamanatkan. Bentuknya bagaimana kita lihat nanti," ujar Ketua BPK periode 2009-2014 itu.