Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi tangkap napi narkoba di luar lapas

Kamis, 2 November 2017 15:55 WIB
Image Print
Ilustrasi- Penangkapan (Flickr/Keith Allison)

Banda Aceh (ANTARA Sumsel) - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang narapidana kasus narkoba saat berada di luar lembaga permasyarakatan (lapas).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, narapidana yang ditangkap tersebut berinisial G. Yang bersangkutan ditangkap karena keluar lapas secara ilegal.

"Yang bersangkutan merupakan narapidana Lapas Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. G ditangkap saat makan mi di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, kata Kombes Pol T Saladin.

G ditangkap Minggu (30/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan G berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan diduga ada narapidana keluar dari lembaga masyarakat.

"Saat ditangkap, G tidak bisa memperlihatkan izin keluar lapas. Ketika ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba. G mengaku keluar lapas dengan alasan mengantarkan anaknya yang sakit," kata dia.

Kombes Pol T Saladin menyebutkan, G merupakan warga asal Bireuen, Aceh. G merupakan narapidana narkoba 15 tahun penjara pindahan dari Lampung. G sudah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Banda Aceh. Saat ini, G masih di Mapolresta guna melengkapi berkas pemeriksaan. Selanjutnya, G akan dikembalikan ke Lapas Banda Aceh di Lambaro," kata Kombes Pol T Saladin.

Kapolresta menyebutkan, hasil pemeriksaan, narapidana tersebut bisa keluar penjara karena diduga ada kedekatan dengan oknum sipir, sehingga bisa keluar dari lembaga permasyarakatan tersebut.

"Ini perbuatan oknum, bukan institusi. Kami ingatkan, kejadian narapidana yang keluar penjara secara ilegal tidak terulang," tegas Kombes Pol T Saladin.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026