Presiden segera lantik anggota UKP PIP

id joko widodo, jokowi, pelantikan, UKP PIP, Pembinaan Ideologi Pancasila, Setya Novanto, persatuan

Presiden segera lantik anggota UKP PIP

Presiden RI Joko Widodo (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Presiden Joko Widodo segera melantik Kepala dan anggota Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

"Pelantikan (UKP PIP) secepatnya," kata Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan wartawan seusai berbuka puasa pimpinan DPR di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jakarta, Senin.

Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga baru itu ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya.

Namun Presiden enggan menyampaikan siapa saja orang yang akan menjabat dalam unit kerja tersebut, termasuk apakah Yudi Latif akan menjadi Ketua Eksektutif lembaga tersebut.

"Nanti kalau sudah dilantik kan tahu," tambah Presiden singkat.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa berbagai tokoh dari unsur masyarakat maupun agama akan ditunjuk sebagai Dewan Pengarah UKP PIP.

"Nanti kelembagaannya terdiri dari Dewan Pengarah dan Eksekutif. Dewan Pengarah komponennya ada 3, ada negara, ada tokoh masyarakat, ada tokoh agama jadi kira-kira ada 9 orang," kata Pratikno pada Kamis (1/6).

Selain itu menurut Pratikno, akan ada sejumlah deputi untuk membantu dalam kerja UKP PIP.

"Lembaganya juga belum dibentuk tapi mandatnya jelas, mandatnya meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengalaman Pancasila (P4) kalau kita gunakan bahasa populer, nanti detailnya kita lihat di Perpres," ungkap Pratikno.

Pasal 3 Perpres No 54 tahun 2017 menyatakan UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sedangkan dalam Pasal 5 menyatakan Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
  a. Pengarah terdiri atas unsur:
  1. tokoh kenegaraan;
  2. tokoh agama dan masyarakat; dan
  3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

b. Pelaksana terdiri atas:
  1. Kepala;
  2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
  3. Deputi Bidang Advokasi; dan
  4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.