Logo Header Antaranews Sumsel

Ahok divonis dua tahun penjara

Selasa, 9 Mei 2017 11:14 WIB
Image Print
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026