
Ahok divonis dua tahun penjara
Selasa, 9 Mei 2017 11:14 WIB

Jakarta (Antarasumsel.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
