Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi V DPRD Sumatera Selatan meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi setempat untuk segera melaporkan jumlah tenaga kerja asing tiap perusahaan di Sumsel sehingga bisa dikroscek.
"Kita akan kroscek dengan pihak Imigrasi, karena pada kenyataannya beberapa waktu lalu kita mengundang PT Sri Trang Lingga ternyata tidak termonitor," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati di Palembang, Selasa.
Menurut dia, perlu mendata kembali jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Sumsel baik jumlah maupun posisi jabatan, posisi pekerjaan, karena di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja itu telah diatur mempekerjakan harus sesuai kreteria yaitu mempunyai skill yang memang diamanatkan.
Ia mengatakan, itu tidak bisa terus menerus sehingga perlu memonitor perusahaan menggunakan TKA sesuai tidak dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya juga pernah ke perusahaan di Baturaja dan disampaikan ke Kemenakertrans, ternyata ada beberapa TKA menyalahi prosedur izin mempekerjakan tenaga asing sehingga dideportasi.
"Perlu kita waspadai perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA, karena kalau sampai TKA di Sumsel khususnya diperkerjakan sampai level buruh yang bukan teknis sangat merugikan tenaga kerja lokal," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi V dalam rapat kerja minta Disnakertrans segera memberikan laporan tentang jumlah TKA plus jabatan kedudukan.
Ia menyatakan, hasil rapat dengan pihak Imigrasi mereka sangat membuka tangan lebar-lebar melakukan pengawasan maupun sidak, pastinya minta pihak dinas terkait segera mencermati hal itu.
Ini peran kabupaten/kota, izin mempekerjakan tenaga asing perpanjangan di provinsi tetapi izin pertama kali tetap dari pihak Kementerian.
"Jadi, apa yang didapat di lapangan, nanti kita sampaikan ke pusat seperti di Baturaja dari Kemenakertrans turun, ternyata beberapa tenaga kerja menyalahi prosedur izin mempekerjakan tenaga kerja asing," tutur wakil rakyat tersebut.
Ia menyampaikan, izin memperkerjakan tenaga asing tidak hanya di dalam satu lembaga ada keterkaitan dengan Imigarsi dan Disnaker, jadi ada beberapa lembaga yang harus bersama-sama dan ini tim pengawasan terpadu Sumsel harus digalakkan.
Untuk di sisi anggaran Disnakertrans itupun kurang memadai sehingga dimaklumi pengawasan sampai ke tempat kejadian perkara masih sulit untuk dilakukan secara periodik.
"Kita berharap untuk evaluasi masuknya TKA harus ada program berkala antara Imigrasi dengan Disnakertrans terkait bila perlu rapat kerja dengan kabupaten/kota, dari sana bisa dilihat apakah cocok data di Imigrasi dengan data di perusahaan," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib
Kemenkumham Sumsel dapat tambahan tenaga medis untuk klinik lapas
Rabu, 6 Maret 2024 18:11 Wib
Rupiah turun seiring pasar tunggu rilis data tenaga kerja AS
Selasa, 5 Maret 2024 11:16 Wib
Wabup OI ingatkan kepala OPD agar tidak angkat tenaga non-ASN
Jumat, 23 Februari 2024 18:19 Wib
Pemkab OKU-BP2MI lanjutkan kerja sama beri perlindungan pekerja migran
Selasa, 6 Februari 2024 16:21 Wib
Pj Bupati Muara Enim terima perwakilan honorer tenaga kesehatan
Rabu, 31 Januari 2024 12:07 Wib
Pemkab Musi Banyuasin berikan beasiswa kuliah S2 kepada 59 mahasiswa
Sabtu, 27 Januari 2024 21:20 Wib