Bangka Tengah inventarisasi kawasan Hutan Mangkol

id Hutan Mangkol, Bangka Tengah, ginventarisasi kawasan hutan, Taman Hutan Raya, Ali Imron

Bangka Tengah inventarisasi kawasan Hutan Mangkol

Ilustrasi Hutan (Ist)

Koba (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menginventarisasi kawasan hutan Mangkol di Kecamatan Pangkalanbaru karena pengelolaannya sudah diserahkan ke daerah.

"Kawasan hutan Mangkol itu sudah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten, maka kami segera melakukan inventarisasi terhadap kawasan hutan itu," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, hutan seluas 6.069 itu dengan kondisi sebagian sudah rusak akibat perambahan hutan dan aktivitas penambangan bijih timah dan juga banyak terdapat kebun masyarakat.

"Dengan kondisi demikian, maka perlu kami inventarisasi untuk membangun hutan Mangkol menjadi Tahura yang berfungsi untuk hutan wisata, edukasi dan ekologi," ujarnya.

Ia mengatakan, hutan tersebut akan dibagi dalam dua blok yaitu blok tradisional dan reboisasi untuk memudahkan melakukan pembenahaan terhadap kawasan hutan yang berbatasan dengan Kota Pangkalpinang itu.

"Hutan tradisional itu, dimana di kawasan Mangkol banyak terdapat kebun masyarakat yang masuk kawasan Tahura. Kebun masyarakat tersebut tidak digusur atau diambil pemerintah, mereka tetap boleh berkebun tetapi tidak bolah menjualnya karena statusnya hak pakai saja," ujarnya.

Sementara hutan reboisasi, kata dia, kawasan yang sudah rusak akibat aktivitas ilegal logging dan aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan secara sporadis sehingga merusak kawasan hutan.

"Hutan yang rusak ini kami masukkan ke dalam blok reboisasi untuk dipulihkan atau dihijauhkan kembali," ujarnya.