
Pendapatan pajak rumah makan lebihi target

Baturaja (Antarasumsel.com) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan bahwa pendapatan dari sektor pajak rumah makan di daerah itu tahun 2016 hingga November melebihi dari target.
Pendapatan dari sektor pajak rumah makan atau restoran tahun 2016 hingga November mencapai Rp1,2 miliar atau melebihi target hanya Rp1,1 miliar, kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispenda Ogan Komering Ulu (OKU), Zulkarnain di Baturaja, Rabu.
Menurut Zulkarnain, terlampauinya target pendapatan pajak restoran dan rumah makan tersebut berkat kinerja aktif petugas penagih di lapangan yang berupaya melakukan jemput bola kepada para wajib pajak.
"Untuk perolehan PAD lainnya saya tidak hafal angkanya, karena belum final. Namun untuk pajak restoran/rumah makan sudah melebihi target yakni dari Rp1,1 miliar hingga November ini tercapai Rp1,2 miliar," ungkapnya.
Namun, ia mengakui realisasi PAD OKU memang masih terbilang kecil, sehingga diperlukan terobosan baru untuk menggenjot atau menaikan target PAD.
Dia mengatakan, pada tahun 2016 bupati sendiri telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk terus meningkatkan PAD dari sektor rumah makan, dimana setiap usaha rumah makan dan warung Tegal (Warteg) termasuk warung pecel lele dikenakan pajak.
"Saat ini Perdanya mulai kita sosialisasikan dan berlakukan, dimana setiap rumah makan seperti warteg dan pecel lele maupun warung makan kecil lainnya dikenakan pajak sesuai omzet," katanya.
Diakui Zulkarnain, jika dari banyak pemilik warteg, hanya sedikit yang merasa keberatan dengan dikenakannya Perda PAD tersebut.
Namun hal itu tidak akan menjadikan penghalang pihaknya untuk menegakan Perda yang telah ditetapkan tersebut.
"Kami sendiri sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Kejari Baturaja terkait upaya penegakan aturan taat pajak ini. Selain itu jika wajib pajak dari rumah makan melawan aturan tentunya akan dikenakan sanksi tegas salah satunya akan berhadapan dengan Satpol PP untuk penegakan aturannya," kata Zulkarnain.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
