Perlu toleransi sikapi pembangunan rumah ibadah

id Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, agama, tampat ibadah, toleransi, saling menhargai

Perlu toleransi sikapi pembangunan rumah ibadah

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat dengan berbagai latar belakang budaya, agama, suku dan golongan perlu memiliki toleransi dalam menyikapi pembangunan suatu rumah ibadah.

"Jadi yang diperlukan adalah pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dengan masyarakat sekitarnya diperlukan toleransi dan tenggang rasa yang tinggi sehinggga jangan kemudian perbedaan cara pandang ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita kehendaki," kata Menag Lukman di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan ketika masyarakat memiliki perbedaan pendapat saat ada pembangunan rumah ibadah di kawasannya maka harus ada kesadaran untuk mencari jalan keluar dengan musyawarah.

Dalam hal ini, Lukman mengatakan kepala daerah berperan untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat sekitar dengan pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah sehingga tidak ada perselisihan di kemudian hari.

Terkait dengan Gereja Batak Karo Protestan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dipermasalahkan perizinan rumah ibadahnya, Menag Lukman mengatakan pihak-pihak terkait sedang melakukan komunikasi dan bermusyawarah baik antara pihak yang mengelola gereja dengan tokoh-tokoh masyarakat.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar dalam upaya untuk bagaimana agar hak umat beragama dalam menjalankan ajaran agamanya itu bisa tetap terpenuhi tapi juga jangan sampai lalu kemudian melanggar ketentuan yang disepakati bersama," ujarnya.

Lukman menuturkan jika mengacu pada peraturan bersama menteri antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, maka sebenarnya masing-masing pihak harus bisa menjaga diri untuk tidak bersitegang melainkan bermusyawarah untuk mencari jalan keluar.

"Di sinilah perlunya kepala daerah untuk kemudian bisa memfasilitasi rumah ibadah di tempat lain kalau memang ada masyarakat yang tidak menyetujui berdirinya rumah ibadah itu. Jadi pengurusan izin mendirikan bangunan tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku," tuturnya.