
Saksi sebut Pemkab Muba-DPRD sepakati nilai suap

Palembang (ANTARA Sumsel) - Salah seorang saksi pada persidangan kasus penerimaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengatakan terjadi kesepakatan antara pihak pemerintah kabupaten dengan legislatif setempat mengenai nilai suap.
Saksi Syamsuddin Fei, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah memberikan keterangan tersebut pada persidangan yang menghadirkan enam terdakwa yakni pimpinan fraksi DPRD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.
Keenam terdakwa yang dihadirkan jaksa di persidangan yakni Iin Febrianto (Partai Demokrat), Dear Fauzal Azim (PKS), Parlindungan Harahap (PKB), Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar) dan Depy Irawan (Nasdem).
"Ada kesepakatan antara pemkab dan legislatif mengenai nilai suap sebesar Rp17,5 miliar," kata dia.
Kesepakatan itu terjadi pada pertemuan yang dihadiri dirinya, empat pimpinan DPRD (Riamond Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, Aidil Fitri, Sekretaris Daerah Muba M Sayuti, Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) dan Faisyar (Kepala Bappeda).
Ia mengatakan bahwa hal ini juga dinyatakan pimpinan DPRD Muba (enggan menyebutkan nama) saat bertemu langsung dengan Bupati Pahri Azhari seusai rapat paripurna.
"Intinya ada komitmen antara pihak pemerintah kabupaten dan legislatif, bahwa bakal ada pemberian (uang, red) terkait dengan pengesahan APBD," kata dia.
Terkait dinamika untuk meminta uang ke legislatif ini, menurut Syamsuddin, dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan enam pimpinan DPRD yang berstatus terdakwa ini.
Dalam komitmen ini, DPRD Muba diwakili oleh Bambang Karyanto sementara pihak eksekutif diwakili dirinya dan Faisyar.
Setoran pertama yang diserahkan legislatif melalui Bambang Karyanto yakni sejumlah Rp2,65 miliar bersumber dari pinjaman yang diberikan istri Bupati Musi Banyuasin, Lucianty.
Kemudian setoran kedua Rp200 juta untuk empat pimpinan DPRD Muba, dan setoran ketiga Rp2,56 miliar diperoleh dari uruan para Satuan Perangkat Kerja Daerah di Pemkab Muba (OTT KPK).
Ketika ditanya ketua majelis hakim Kamalaludin, apakah saksi mengetahui bahwa uang yang diberikan itu diterima oleh anggota DPRD, Syamsuddi mengatakan tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu diterima atau tidak, yang jelas setelah diterima Bambang Karyanto, RAPBD Muba jadi ketok palu dan interpelasi terhadap LKPJ Bupati batal dilakukan," kata saksi.
Enam pimpinan fraksi DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menjalani sidang lanjutan atas dakwaan turut serta dalam pemufakatan dan penerimaan suap dari pemerintah kabupaten.
Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri atas, Trimulyono Hendradi, Dodi Sumono, Feby Dwiyansodspendy, Alandika Putra, Dormian, Yadyn, Mayhardy Indra Putra, dan Muhammad Riduan menyatakan bahwa peran keenam terdakwa terbilang sama yakni turut serta menghadiri beberapa rapat untuk memutuskan persentase uang APBD yang akan dipintakan ke Pemkab Muba.
Pada rapat tersebut disepakati bahwa Anggota DPRD Muba meminta satu persen dari total APBD Pemkab Muba yakni Rp17,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian pada dakwaan kedua dikenai dengan Pasal 11 UU No.13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik KPK menetapkan keenam ketua fraksi DPRD Muba ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (Ketua Fraksi Gerindra), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa keenam pimpinan fraksi ini telah menerima masing-masing Rp75 juta dari uang suap setoran pertama, sementara empat pimpinan DPRD masing-masing Rp100 juta.
Sementara ini, enam orang sudah divonis bersalah yakni Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsuddin Fei, Faisyar, Fahri Azhari (bupati), dan Lucianty (istri bupati).
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
