Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi ringkus komplotan pembobol Sekolah Dasar

Rabu, 1 Juni 2016 12:40 WIB
Image Print
Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penukal Abab, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Polres Muaraenim melalui Polsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan meringkus dua dari tiga tersangka pelaku pembobol salah satu gedung Sekolah Dasar di daerah Pali.

Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto didampingi Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban dan Kanit Reskrim, Ipda Rusli di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Selasa membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka pelaku pembobolan gedung Sekolah Dasar Negeri 32 Talang Ubi.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka memang sudah menjadi target daftar pencarian orang (DPO) sejak sebulan terakhir yang akhirnya dua dari tiga tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Talang Ubi pada Selasa dinihari pukul 01.00 Wib di rumahnya masing-masing, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam tahap pengejaran.

Ketiga tersangka masing-masing Af (33) warga Desa Sungai Baung, Ek (29) warga Kelurahan Talang Ubi Barat, serta Sr (DPO) melakukan pencurian atau pembobolan SDN 32 Talang Ubi di Desa Sungai Baung Kabupaten Pali, pada Jumat (29/4).

Sementara, menurut keterangan pelaku, aksinya tersebut dilakukan pada malam hari dengan merusak gembok pintu kantor sekolah menggunakan sebuah linggis, selanjutnya mengambil empat unit kipas angin, satu unit dispenser, dan satu unit mesin genset.

Barang hasil curian itu pelaku menyembinyikan di hutan dengan ditutupi dahan pohon selama satu minggu, setelah merasa aman selanjutnya ketiga pelaku mejual barang curian tersebut yang hasilnya dibagi bertiga.

Ditegaskan Kapolres yang membawahi wilayah hukum Kabupaten Pali, karena di kabupaten Daerah Otonomi Baru itu belum ada Polres bahwa para pelau akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026