Logo Header Antaranews Sumsel

Warga PALI diminta urus KTP setelah pemekaran

Kamis, 28 April 2016 21:04 WIB
Image Print
Seorang petugas menunjukkan e-KTP. (Foto Antarasumsel.com/12/Feny Selly/Aw)

Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan (ANTARASumsel) - Warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan diminta mengurus ulang Kartu Tanda Penduduk karena kabupaten sudah terlepas dari Muaraenim setelah resmi menjadi Daerah Otonomi Baru pada 2013.

Kepala Dinas Kependudukan dan Caatasdukcapil Kabupaten PALI Rismaliza di PALI, Kamis, mengatakan, perubahan status domisili itu sangat penting karena berkaitan dengan tertib administrasi pemkab

"Informasi dari KTP asli warga PALI itu dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan ke depan, jadi pemkab mengharapkan warga segera merekam ulang," kata dia.

Kegiatan ini bukan hanya untuk pembuatan KTP, tapi juga untuk pencetakan Kartu Keluarga dan akte kelahiran Anak.

"Sementara ini pembuatan akte kelahiran anak sudah mencapai 62 persen dari total anak yang terdata di PALI," kata dia.

Sedangkan untuk pencetakan KTP sudah mencapai 80 persen, dan Kartu Keluarga sudah 90 persen.

Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab PALI sudah memiliki tiga unit alat pembuat kartu KTP yang terhubung langsung dengan jaringan data di tingkat pusat melalui internet.

"Saat ini PALI sedang menyosialisasikan program nasional Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2017 mendatang," kata dia.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026