Logo Header Antaranews Sumsel

Pengadilan Palembang vonis ringan bandar narkoba

Selasa, 19 April 2016 20:01 WIB
Image Print
Ilustrasi - Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palembang.(Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, memvonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Terdakwa Riduan Tolib (59) hanya divonis enam tahun dan denda Rp1 miliar atas kepemilikan 2,068 gram sabu-sabu atau lebih ringan dari tuntutan JPU selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Warga Jalan Semendawai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini dijerat JPU H Amrahsyah Dekky dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

"Menghukum Riduan Tolib selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta denda sebesar 1 miliar subsider tiga bulan penjara serta barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 2,068 gram (sisa lab 1,882 gram) dirampas untuk dimusnahkan," kata ketua majelis hakim Mion Ginting.

Atas putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Saya akan lapor pimpinan dulu terkait putusan hakim ini, apakah banding atau tidak," kata Jaksa.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026