
Suami Istri bandar shabu-shabu dibekuk

Palembang (ANTARASumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membekuk pasangan suami istri bandar narkoba jenis shabu-shabu di Palembang, Kamis, berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat.
Pasangan suami istri yakni Chairullah dan Herlina yang merupakan warga Jalan Pangeran Antasari Lorong Bilal Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini saat ini mendekam dalam tahanan Polda Sumsel untuk mengikuti proses hukum lanjutan.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan petugas melakukan penyelidikan selama dua pekan untuk memastikan keterlibatan suami istri ini dalam peredaran narkoba di kawasan Pangeran Antarasari.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas dengan cara memancing keluar dari sarang dengan cara berpura-pura menjadi seorang tukang pos yang akan mengantarkan paket.
"Saat berhasil masuk ke rumah tersangka, petugas langsung mengamankan dua paket besar shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan senilai Rp19 Juta dan empat belas paket kecil sabu seharga Rp2,7 Juta," kata dia.
Tersangka Chairul sebelumnya seorang polisi yang dipecat dengan tidak hormat.
Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini dikenai Pasal 112 dan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Chairul hanya tertunduk malu dan tidak banyak berkomentar ketika ditanya sudah berapa lama menjadi bandar narkoba.
"Saya dulu memang anggota polisi tapi sekarang saya sudah tidak tugas lagi karena dipecat," kata dia.
Sedangkan istrinya, Herlina ketika ditanya sudah berapa lama menjadi bandar sabu berupaya menutupi muka dengan kedua tangannya.
"Maaf saya tidak bisa ngomong, karena sedang tidak enak badan," kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
