Logo Header Antaranews Sumsel

Warga Malaysia terbanyak tinggal di Sumsel

Senin, 22 Februari 2016 09:18 WIB
Image Print
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)
...Selain itu, warga negara asing lainnya yang cukup banyak mendapatkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) 6-12 bulan di daerah ini yakni Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, mencatat hingga Februari 2016 ini warga negara Malaysia merupakan orang asing yang paling banyak memegang kartu izin tinggal terbatas di kota ini dan sejumlah daerah Sumatera Selatan lainnya

"Selain itu, warga negara asing lainnya yang cukup banyak mendapatkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) 6-12 bulan di daerah ini yakni Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, dalam setahun terakhir pihaknya telah mengeluarkan lebih dari 300 Kitas kepada warga negara asing yang melakukan aktivitas di Kota Palembang dan sejumlah kabupaten dan kota dalam Provinsi Sumatera Selatan lainnya.

Kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing itu sebagian besar merupakan perpanjangan masa berlaku dan hanya sekitar 15 persen Kitas baru atau pertama kali diterbitkan, katanya.

Menurut dia, warga negara asing yang mengantongi Kitas itu untuk kepentingan melakukan berbagai kegiatan seperti bekerja di perusahaan sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, energi, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan perdagangan.

Selain itu juga terdapat sekitar 100 orang mendapatkan Kitas untuk melakukan kegiatan perkuliahan di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta dalam Kota Palembang.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, WNA pemegang Kitas selalu diingatkan untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal.

Bagi orang asing yang masih ingin terus tinggal atau memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini dalam waktu cukup lama di atas satu tahun, diberikan kesempatan melakukan perpanjangan izin tinggal maksimal lima kali.

"Sesuai dengan UU Keimigrasian, orang asing yang melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay harus dideportasi ke negara asalnya," ujar Bogi.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026