
Oknum TNI serobot lahan diajukan ke pengadilan

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Oknum TNI Purnawirawan berpangkat kolonel yang diduga menyerobot lahan pemilik sah Herman seluas delapan hektare di Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, sekarang kasusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Baturaja.
Berdasarkan dokumen pemilik sah penggugat Herman yang menjadi bukti di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja digelar pada pertengahan 2015 dan masuk tahap pemeriksaan para hakim ke lokasi tanah sengketa pada sidang Kamis (28/1) terungkap bahwa penyerobotan dilakukan oknum Kolonel TNI (Purn) Suwandi diduga mendapat dukungan sejumlah oknum pejabat di pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) termasuk bupati setempat periode 1994-1999 Amirudin Ibrahim untuk menguasai lahan.
Staf Ahli Bupati OKU, Ahmad Djunaidi di Baturaja, Minggu (31/1) mengungkapkan penyerobotan lahan milik Suhaimi nenek dari Herman itu terjadi sejak 1995 saat Suwandi mengklaim jika tanah seluas delapan hektare itu merupakan miliknya berdasarkan akte jual beli tertulis lokasi tanah di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur tahun 1997.
Padahal, kata dia, sudah jelas objek tanah milik Herman terletak di Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, sementara tanah Suwandi letaknya di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur.
Menurut Herman, penyerobotan yang dilakukan Suwandi atas dasar ketidak puasan oknum kolonel TNI (Purn) itu yang membeli dengan akte jual beli tanah terletak di Desa Batumarta unit satu dengan Zahri dan Zoni perangkat desa setempat pada 1989, namun letak objek fiktip.
Intinya, Suwandi hanya membeli surat saja. Saat dicari letak tanah tidak ditemukan. Kemudian Suwandi mendatangi pembeli yang tinggal di Desa Banuayu untuk mempertanyakan kelanjutan penipuan itu, kata dia.
Kuasa Hukum penggugat Herman, Muslimin menegaskan telah melengkapi bukti dokumen kepemilikan yang diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan bukti persidangan penggugat Suwandi atas penyerobotan lahan tersebut.
Dikatakannya, atas permintaan kliennya yang menggugat tergugat I, Suwandi yang menjual lahan seluas empat hektar atas akte pelepasan hak di Desa Banuayu kepada tergugat II, Yuliantini diterbitkan oleh Notaris Endang.
Ia menegaskan, agar pihak BPN membatalkan akte pelepasan hak sama seperti pihak pertanahan membatalkan akte jual beli Suhaimi dulu atas dasar letak objek berada di Desa Tanjung Kemala bukan di Desa Banuayu.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
