
Sekda: PNS jangan terjerat gratifikasi

Muaraenim (ANTARA Sumsel) - Sekertaris Daerah Kabupaten Muaraenim Hasanudin, meminta peserta bimbingan teknis mengikutinya dengan baik, sehingga memahami dan tidak terjerat dalam kasus gratifikasi.
"Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ini diharapkan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim semakin memahami dan mempertegas batasan apa saja yang termasuk gratifikasi, sehingga dapat mendeteksi pencegahan akan adanya celah untuk korupsi," kata Hasanudin di Muaraenim, Senin.
Dijelaskannya, pelaksanaan bimtek ini sangat selaras dengan Muaraenim sebagai reformasi birokrasi.
Menurutnya, gratifikasi perlu dipahami betul agar para PNS terlepas dari ancaman pidana, karena kadang-kadang maksud ingin berniat baik, namun tanpa disadari sudah melakukan gratifikasi.
Ia berharap, para peserta bimtek ini bisa menjadi sarana pencegahan terjadinya suap, fasilitas perlindungan perkara, dan sistem diteksi beritegritas.
Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Muaraenim, Anthony Zulkarnaen menambahkan, kegiatan bimtek ini diikuti 20 peserta terdiri atas Kepala Bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Muaraenim yang diharapkan bisa menjadi agen penyampai informasi hasil bimtek kepada PNS lainnya.
Pada paparannya, tim pemateri dari pencegahan KPK RI, Juned mengatakan bahwa gratifikasi menurut Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi dan pinjaman.
Pengaturan gratifikasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pewarta: Banu
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
