
Mucikari divonis 5 tahun penjara

....Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang-undang No 21 Tahun 2007....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Terdakwa seorang mucikari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, divonis hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara perdagangan perempuan, Selasa.
Terdakwa Risma Ghariny (30) juga dikenai denda Rp120 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan.
Putusan pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nenny Karmila yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp120 Juta subsider enam bulan kurungan.
"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang-undang No 21 Tahun 2007," kata Pharlas.
Atas putusan ini, terdakwa diberikan hak untuk menerima atau pun mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
"Jika selama waktu yang ditentukan maka terdakwa dianggap menerima putusan hakim," kata dia.
Mendengar putusan yang ringan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut tanpa berfikir langsung menerima putusan hakim tersebut. "Saya terima pak," ujar terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada4 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar 529 Hotel Royal Asia.
Berawal dari saski Dian Reza mendapat informasi bahwa terdakwa sering menyediakan perempuan.
Saksi Dian Reza menyamar sebagai konsumen dan menghubungi terdakwa untuk memesan perempuan.
Kemudian, terdakwa menghubungi RW untuk pergi ke Hotel Royal Asia.
Setelah bertemu dengan RW, terdakwa mengajaknya ke kamar No 529 menemui saksi Dian Reza (polisi menyamar). Lalu terjadi transaksi, terdakwa mengajak RW ke Kamar mandi dan memberikan uang Rp 500 ribu.
Saat terdakwa keluar dengan menggunakan lift, terdakwa melihat empat orang bertubuh besar, karena takut terdakwa kembali lagi ke kamar 529 dan menelpon Saksi Dian.
Terdakwa menelpon namun hanya diangkat tanpa berbicara, saksi keluar dan mendampingi terdakwa masuk ke lift, saat keluar terdakwa langsung ditangkap petugas.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai Rp600 ribu pecahan Rp50 ribu dan handphone nokia 225 yang digunakan untuk transaksi. Lalu pergi ke kamar menemui korban RW dan digeledah ditemukan uang Rp500 ribu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 12 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada dakwaan primer. Pasal 296 KUHP pada dakwaan subsider dan pasal 506 KUHP pada dakwaan lebih subsider.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
