
Pemkab-Kejari kerja sama bidang hukum

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Baturaja Sumatera Selatan menjalin kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Sekda Ogan Komering Ulu (OKU), Marwan Sobri dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Sugeng Sumarno di ruang Abdi Praja kantor Pemda OKU Baturaja, Selasa.
Kabag Hukum Setda OKU, Romson Fikri mengatakan, tujuan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan satu upaya kepastian hukum pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kita meminta kepada jaksa sebagai pendamping hukum pemerintah," kata Romson.
Menurut dia, kerja sama ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2014, namun sekarang memperluas materi seperti konsultasi di bidang hukum.
"Adanya kerja sama ini Pemkab OKU bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat meminta bantuan hukum dari jaksa pemerintah negara. Yakni perkara perdata dan tata usaha negara di pengadilan dan penyelesaian di luar pengadilan yang tujuannya untuk penyelamatan aset daerah," katanya.
Sementara Sekda OKU, Marwan Sobrie mengatakan, untuk memperkokoh kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Baturaja supaya bersinergi, sebagai landasan, sebagai tugas-tugas pokok berjalan tertib.
"Kami sangat mengapresiasi kejaksaan yang telah bersedia melakukan kerja sama. Oleh karena itu bekerjalah dengan baik dan jujur," tegasnya.
Ia mengharapkan, SKPD tidak usah ragu melaksanakan tugas yang sudah dianggarkan dan diprogramkan.
Selanjutnya, memperkokoh koordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan terhadap program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan ke depan.
"Saya yakin dengan kerja sama ini, pihak kejaksaan bisa terbuka menerima. Selain itu koordinasi atasan dan bawahan serta antar SKPD harus dimaksimalkan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Sugeng Sumarno mengatakan, kerja sama ini bukan yang pertama.
Sebelumnya kerja sama di bidang hukum ini sudah dilakukan, namun sekarang diperluas. Misalnya, mengenai konsultasi hukum dan pelaksanaan program kerja.
"Kita akan bentuk tim bersama jaksa dan kepolisian. Tidak perlu khawatir dan kalau benar kenapa harus takut. Laksanakanlah program kerja sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," katanya.
Menurut dia, penandatanganan kerja sama ini merupakan implementasi dari instruksi Presiden No. 7 tahun 2015.
Sehingga dengan kerja sama ini, bisa bekerja tidak ragu dan was-was dalam melaksanakan program kerja.
"Tidak perlu takut bekerja, kami siap dampingi sesuai aturan yang berlaku. Sekali lagi kami kejaksaan siap melakukan pendampingan sesuai tugas kami, khususnya bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
