
Polres OKU tembak spesialis jambret

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menembak tersangka spesialis jambret, karena sudah menjadi target operasi polisi serta sudah sangat meresahkan warga.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Dover Christian di dampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Bakri Redi, di Baturaja, Senin mengatakan bahwa tersangka Bay (19), warga Desa Pusar yang sudah menjadi target operasi (TO) lantaran sangat meresahkan warga khususnya wanita akhirnya dapat ditangkap.
Dijelaskan Kapolres, pelaku jambret ini ditangkap Reskrim Polsek Baturaja Timur saat sedang nongkrong di Taman Kota Baturaja bersama teman-temannya, Senin.
Polisi harus menembak kaki kanan pelaku lantaran mencoba melarikan diri dengan cara menjatuhkan tubuhnya dari atas sepeda motor saat hendak dijebloskan ke sel tahanan.
Menurut AKBP Dover, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Bay beraksi sebanyak lima kali dalam satu minggu, dengan sasaran wanita yang sedang mengendari sepeda motor sendirian.
Modus pelaku sendiri setiap beraksi selalu merubah body motornya, dari warna putih dan warna pink, tak jarang pelaku juga melepas seluruh bodi motornya.
"Pelaku ini bermain sendiri. Biasanya pelaku membuntuti dulu korbannya hingga melintas di jalan yang sepi. Disaat itulah pelaku langasung melakukan aksinya. Tak jarang pula pelaku menendang korban hingga jatuh, terbukti salah satu korbannya harus dirawat intensif di rumah sakit," ungkap Kapolres.
Menurut dia, pelaku sering melancarkan aksinya di kawasan Sukaraya, Sarang Elang, Air Paoh dan Desa Tanjung Baru.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara bahwa pelaku baru melakukan aksinya sebanyak 30 kali di tempat-tempat berbeda.
"Pelaku sudah pernah kita kejar, namun selalu lolos. Kebanyakan korbannya tidak melapor, ada juga yang melapor tapi hanya laporan kehilangan," katanya.
Sementara, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 unit telepon genggam, dua unit komputer jinjing, 10 sarung telepon genggam diduga bekas milik para korbannya yang telah dijual oleh pelaku, lima unit jam tangan, serta tiga unit tas.
"Pelaku ini dipastikan selalu beraksi di tanggal-tanggal saat orang sudah gajian, seperti tanggal 1-10. Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolsek Baturaja Timur, AKP Bakri Redi menambahkan.
Ia mengimbau, bagi para korban yang pernah menjadi sasaran jambret tersangka untuk datang ke polsek dan melihat apakah ada barang miliknya yang sekarang disita jadi barang bukti.
Pewarta: Oleh Edo Purmana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
