
Pedagang pakaian bekas segera ditertibkan
Selasa, 10 Februari 2015 12:05 WIB

...para pedagang pakaian bekas di kawasan Jembatan Ampera ini akan direlokasi di lantai enam Pasar 16 Palembang....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menertibkan pedagang pakaian bekas di Kota Palembang untuk menjalankan larangan Kementerian Perdagangan terkait kandungan bakteri yang ada di barang impor tersebut.
"Komunikasi telah dibangun dengan Pemerintah Kota Palembang terkait penertiban ini karena nantinya Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan memerlukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Target dalam tiga bulan ke depan, kawasan di bawah Jembatan Ampera sudah bersih," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Permana di Palembang, Selasa.
Ia mengemukakan, dalam penertiban ini, pemerintah daerah memilih langkah peruasif sembari mengedukasi pedagangan mengenai bahaya dari pakaian bekas tersebut.
Tak hanya pedagang, pemerintah juga mengedukasi masyarakat agar tidak membeli pakaian bekas. Bagi yang sudah terlanjur, akan diingatkan agar mencuci pakaian tersebut dengan air hangat yang dicampur dengan cairan desinfektan.
Untuk tahap awal, ia menerangkan, para pedagang pakaian bekas di kawasan Jembatan Ampera ini akan direlokasi di lantai enam Pasar 16 Palembang. Terkait dengan biaya sewa yang tinggi, menurut Permana, akan diupayakan oleh pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Palembang mengenai solusinya.
"Intinya pemerintah akan mensosialisasikan dulu mengenai peraturan baru ini, sebelum mengeluarkan larangan tegas seperti pembakaran pakaian bekas yang masih diperjualbelikan di masyarakat," kata Permana.
Terkait dengan pintu perdagangan pakaian bekas ini, ia membenarkan bahwa relatif terbuka dan tanpa pengawasan yang ketat di pelabuhan resmi. Namun, ia tidak bisa menyangkal bahwa pakaian bekas ini sering melalui pelabuhan-pelabuhan yang tidak tercatat atau dikenal dengan pelabuhan cacing.
"Pakaian bekas yang masuk ke Sumsel ini jelas berasal dari Jambi, itulah dikenal dengan sebutan "Burukan Jambi (BJ)", selain itu bisa juga masuk dari Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Bangka hingga Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, atau melalui pelabuhan cacing," kata dia.
Dibalik langkah represif itu, menurut Permana, pemerintah pusat telah menjamin akan membangun industri garmen dalam negeri yang mampu memperjualbelikan bahan pakaian dengan murah seperti harga yang ditawarkan penjual pakaian bekas.
"Jika melarang saja tapi tidak memberikan solusi, maka pemeritah juga salah. Artinya pemerintah harus berani menjanjikan suatu industri garmen yang menghasilan produk murah di masa datang," kata dia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hasil uji sampel pada 25 baju bekas menemukan ratusan ribu koloni mikroba dan puluhan ribu koloni jamur dalam pakaian bekas impor yang diperjualbelikan masyarakat. Hal itu bisa menyebabkan penyakit kulit hingga infeksi saluran kelamin.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
