
Kebijakan rumah bersubsidi FLPP diperpanjang

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah RI per Januari 2015 memperpanjang kebijakan subsidi rumah fasilitas likuiditas pembiayaan pemerintah atau FLPP dari nilai sebesar Rp105 juta menjadi Rp110,5 juta.
Penetapan harga tersebut didasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 113/PMK.03/2014 tentang batas penyerahan rumah yang bebas pajak serta penambahan nilai berlaku di zona Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, kata Ketua DPD REI Sumsel Hariadi Benggawan di Palembang, Jumat.
Sedangkan suku bunga, menurut Hariadi, rumah subsidi masih sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebesar 7,75 persen.
Sementara, pembangunan rumah FLPP tahun 2014 terealisasi sebanyak 9.000 unit, dan tahun 2015 ditargetkan membangun sebanyak 21 ribu unit sesuai dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang pemberian subsidi rumah tersebut.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sumsel Hariadi bahwa kalau rumah sederhana ke atas tidak ada kendala, karena harganya mengikuti perkembangan yang dijual.
"Sedangkan untuk FLPP kita harus mengikuti harga jual pemerintah dan otomatis kita harus bagi," katanya.
Menurut dia, dengan kebijakan baru tersebut diharapkan mampu menggerakkan semua pengembang atau developer untuk giat dalam membangun perumahan dengan kemudahan izin diberikan.
Serta dengan naiknya nilai subsidi yang diberikan dapat menumbuhkan pembangunan rumah sesuai target di Sumatera Selatan, kata Hariadi tanpa menyebutkan angka target di Sumsel tersebut.
Pewarta: Oleh Ujang Idrus
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
