
Polres proses tersangka penadah sepeda motor

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memproses tersangka yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian, menyimpan ganja sebanyak 500 gram dan peluru tajam.
Barang bukti itu ditemukan di rumah tersangka Taufik (26) warga Kelurahan Ulak Surung, Lubuklinggau Utara, pada Rabu (3/12) sekitar pukul 23.30 WIB, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, Jumat.
Ia menjelaskan, awalnya petugas hanya mengejar tersangka untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan Edi Usman, warga Perumahan Graha Bumi Silampari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada 3 Desember 2014 ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Namun setelah petugas menggeledah rumah tersangka ditemukan daun ganja kering sebanyak 500 gram dan sepuluh butir peluru tajam.
Berdasarkan temuan itu tersangka akan dipriksa dalam dua kasus yaitu penadah sepeda motor hasil curian dan kepemilikan ganja kering dan peluru tajam.
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba jenis ganja tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP M Ali Rahman membenarkan tim buru sergap membekuk tersangka di rumahnya beberapa hari lalu dan menemukan narkoba di luar sepeda motor yang diduga hasil penampungannya.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka belum mengaku bahwa ganja kering dan peluru tajam itu miliknya dan berkilah bahwa barang itu titipan rekannya yang dia tidak tahu isinya.
Sedangkan peluru tajam yang ada di rumahnya adalah milik tetangganya Hafiz yang menitipkan barang berbahaya itu sudah empat hari lalu dan akan diambil akhir pekan ini, ujar M Ali mengutip keterangan tersangka.
Pewarta: Oleh Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
