Palembang (ANTARA Sumsel) - Peraturan daerah terkait pengaturan becak motor atau betor mendesak untuk diterbitkan karena populasi kendaraan itu di Kota Palembang kini semakin marak, kata Kabid Transportasi, Jalan, dan Rel Dinas Perhubungan Palembang Agus Supriyanto.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan Satlantas Polresta Palembang membahas aturan khusus becak motor yang selama ini sama sekali belum dilakukan penataan atau penertiban," kata Agus Supriyanto di Palembang, Kamis.
Menurut dia, perda yang akan dibahas untuk diterbitkan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, pembahasan perda menjadi rekomendasi pertemuan dengan dewan lalu lintas yang telah dilaksanakan, tambahnya.
Ia mengatakan, sebenarnya undang-undang lalu lintas tegas mengatur dua jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Becak motor tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tidak mudah membahas apalagi menerbitkan perda becak motor itu karena harus memenuhi ketentuan undang-undang
Apalagi, faktanya becak motor tersebut bermesin parutan kelapa yang tidak layak untuk dikendarai, ujarnya.
Agus menambahkan bhawa dalam pembahasan perda harus disyaratkan becak motor tersebut harus melengkapi kriteria kendaraan bermotor.
"Bukan menggunakan mesin yang notabene tidak layak menjadi kendaraan bermotor," tambahnya.
Berita Terkait
Kapolrestabes Palembang sarapan pagi dengan Ojol dan tukang becak, takjub lihat tukang becak umur 65 tahun
Senin, 7 November 2022 14:51 Wib
Polda Sumut tangkap sindikat becak hantu di Medan
Senin, 22 November 2021 19:07 Wib
PWI Sumsel bagikan daging kurban ke tukang becak
Rabu, 21 Juli 2021 14:36 Wib
Polisi selidiki pembunuhan tukang becak
Sabtu, 30 Mei 2020 21:59 Wib
Empat pembunuh tukang becak diringkus polisi, sempat kabur ke Pekanbaru
Jumat, 22 Mei 2020 22:31 Wib
Sandiaga Uno bagikan sembako ke penarik becak Bandung
Sabtu, 9 Mei 2020 12:47 Wib
Penarik becak nekat curi 50 batang bunga keladi aglaonema bernilai Rp10 juta, aksi dilakukan menjelang sahur
Kamis, 7 Mei 2020 11:51 Wib
Bhayangkari Polda Sumsel bagikan sembako kepada tukang becak dan pemulung
Jumat, 10 April 2020 14:54 Wib