Logo Header Antaranews Sumsel

BLH OKU nilai "Proper Merah" Minanga Ogan

Jumat, 17 Oktober 2014 18:59 WIB
Image Print
Kebun kelapa sawit (FOTO ANTARA/Ujang Idrus/14)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memberikan nilai merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper Merah kepada PT Perkebunan Minanga Ogan di wilayah setempat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ogan Komering Ulu (OKU) Arman melalui Kabag Pengendalian dan Analisa dampak lingkungan (Amdal), Parlin di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa PT Perkebunan Minanga Ogan mendapat nilai merah atau peringatan dalam Proper dampak dari pencemaran lingkungan.

"Konfirmasi terakhir pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Minaga Ogan mendapat nilai proper merah. Namun, penilaian ini ada peluang naik menjadi biru atau kategori aman, karena mereka masih tahap perbaikan," kata Parlin.

Dijelaskannya, dalam penilaian terdapat bermacam kategori seperti proper gold, biru, merah dan hitam untuk menilai kinerja perusahaan mengenai dampak lingkungan dari pencemaran air, serta polusi udara yang dikeluarkan dari pabrik atau tambang produksi memenuhi stantar atau tidak.

Menurutnya, posisi PT Minanga Ogan masuk kategori proper merah, namun pihak perusahaan masih bisa menyanggah untuk melakukan perbaikan.

"Jika dua kali berturut-turut mendapat nilai merah akan diberikan sanksi tegas. Kategori paling parah adalah nilai proper hitam yang berarti "kiamat" bagi perusahaan itu," tegasnya.

Sementara, Tim Proper BLH Provinsi Sumsel, Hadenli saat dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon genggamnya mengatakan, penilaian proper ini dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya belum tahu pihak perusahaan tersebut apakah mendapatkan nilai proper merah atau biru. Yang tepatnya konfirmasi ke pihak perusahaan langsung saja," katanya.

Namun, jika perusahaan mendapat tiga kali proper merah tentunya akan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, izin yang dimiliki perusahaan seperti kelayakan lingkungan, pembuangan limbah, produksi dan beberapa izin perusahaan lainnya akan dicabut serta kegiatan produksi akan dihentikan.

"Jika PTMinanga Ogan mendapatkan tiga kali penilaian proper merah maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," tegas Hadenli.

Dikemukakannya, dalam penilaian oleh tim menilai ketentuan pengendalian pencemaran air, pencemaran udara dan pengendalian P3 nya harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan.

"Jika tiga syarat ini terpenuhi maka mereka bisa mendapat nilai biru. Namun jika tidak bisa mentaati atau memenuhi standar-standar minimal itu maka mereka akan mendapat nilai proper merah atau hitam," katanya. Menurut dia, jika mendapat hitam dua kali, maka akan ada sanksi hukum.

Sementara pihak PT Minanga Ogan melaui Humasny Fikri saat dihubungi wartawan belum bisa memberikan kejelasan mengenai nilai proper tersebut.

"Nanti ya saya tanya atasan saya dulu, saya tidak bisa asal jawab," katanya singkat.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026