
Pemprov Sumsel data penerima rumah murah

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai mendata pemerima rumah murah di Palembang untuk mengetahui pemilik yang ada, terkait rencana dilaksanakan pensertifikatan secara kolektif.
Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel Richard Chahyadi kepada wartawan di Palembang, Sabtu mengatakan, pendataan untuk memastikan apakah pemilik rumah tersebut masih ada di daerah ini, karena sering tidak berada di tempat.
Yang jelas, lanjut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisir nama-nama penerima program rumah murah type 21 yang berlokasi di Musi II atau Keramasan. Penerima rumah murah itu memang ada Surat Keputusan dari Gubernur Sumsel, sehingga perlu didata lagi.
Iia mengatakan, tujuan dilakukan pendataan untuk mengetahui secara pasti keberadaan penerima rumah murah itu.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah para penerima rumah murah sesuai dengan nama di Surat Keputusan gubenur dan juga masih berada di tempat.
Memang, lanjut dia, hasil inventarisir yang dilakukan pihakya terhadap penerima rumah rumah beberapa hari lalu masih banyak yang belum ditemukan terutama posisinya.
Oleh karena itu pendataan terus dilakukan sehingga akan diketahui keberadaan pemilik rumah yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan melaksanakan pensertifikatan tanah secara kolektif melalui Program Nasional Agraria (PRONA).
Pensertifikatan itu dilakukan untuk program rumah murah type 21 yang berlokasi di jalan Musi II Kramasan Palembang.
Pewarta: Oleh Ujang Idrus
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
