
Sumsel dapat dana bagi hasil Migas

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Tiga daerah di Sumatera Selatan yakni kabupaten induk Musirawas, kabupaten pemekaran Musirawas Utara dan Kota Lubuklinggau mendapat dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi.
:Tiga daerah di wilayah Sumatera Selatan itu baru tahun pertama mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas Suhendi di Musirawas, Sabtu.
Ia menjelaskan tiga daerah itu, masing-masing kabupaten induk Musirawas mendapat Rp241,097 miliar, Kota Lubuklinggau Rp171,036 miliar, dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Musirawas Utara Rp163,031 miliar.
"Kucuran dana bagi hasil minyak dan gas bumi itu baru pertama kali diterima dan sudah disalurkan ke masing-masing kas daerah tersebut dengan perhitungan 20 persen dari total seluruh pendapatan migas di wilayah itu, kemudian sisanya sesuai tahapan berikutnya," katanya.
Ia menjelaskan pembagian hasil migas itu secara terbuka dan bisa dilihat di internet tentang Peraturan Kementerian Keuangan yang mengatur pendapatan daerah-daerah yang memiliki cadangan migas tersebut.
Pembagian DBH pada tahun pertama 2014 masih mengacu pada luas wilayah dan jumlah penduduknya, akan tetapi ke depan perhitungan itu akan dihitung dari jumlah sumur minyak dan gas di daerah masing-masing.
Dengan demikian, katanya, jumlah penerimaan DBH migas pada tiga wilayah itu ke depan akan berubah, seperti di kabupaten pemekaran Musirawas Utara saat ini hanya ada dua mulut sumur.
Kepala Bidang Migas dan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Musirawas Teddy Lazuardi mengatakan pembagian hasil migas itu sudah diatur pemerintah, seperti yang dijelaskan Dirjen Perimbangan Keuangan Adianto, belum lama ini.
Dalam pembagian DBH itu, Kemenkeu hanya sebagai kasir atau pembagi uang sesuai dengan undang-undang yang menyebutkan semua kota dan kabupaten dalam wilayah provinsi penghasil migas, mendapat DBH migas namun persentasenya berbeda-beda.
"Untuk wilayah Sumatera Selatan yang minyaknya berada di daratan, maka persentase DBH diatur sebesar 15 persen sesuai pembagiannya, mulai provinsi hingga ke kabupaten dan kota penghasil migas dan seterusnya," katanya.
Pewarta: Oleh Zulkifli Lubis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
