Logo Header Antaranews Sumsel

Jubir: Jangan kampanye di Masjid

Sabtu, 31 Mei 2014 22:01 WIB
Image Print
Joko Widodo (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Juru bicara Joko Widodo-Jusuf Kalla, Abdul Kadir Karding menyatakan tidak sepatutnya masjid dan pesantren digunakan untuk kampanye pemilu presiden, apalagi untuk menyebarkan kebencian melalui isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Masjid dan pesantren sejatinya menjadi tempat untuk memberikan pencerahan spiritual dan ritual umat, bukan untuk kampanye politik, apalagi menebarkan isu SARA yang menyudutkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla," kata Karding dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

Karding mengemukakan hal itu menanggapi pemberitaan media massa dan laporan dari warga Nahdhiyyin bahwa masjid dan pesantren kerap dijadikan sebagai tempat untuk menebarkan isu SARA.

Ia mengatakan pihak yang sengaja menebarkan isu SARA terhadap pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, baik di masjid melalui khotbah maupun melalui tabloid yang disebar di pesantren, sebenarnya sedang mencoreng kesucian tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam.

"Masjid dan pesantren sejatinya menjadi tempat untuk menjaga kedamaian dan kerukunan di tengah-tengah umat, apa pun pilihan politiknya," katanya.

Bahkan, katanya, Undang-Undang Pemilu Nomor 42 Tahun 2008 melarang penggunaan masjid dan tempat ibadah lainnya, serta lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk berperan aktif mengingatkan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran atas UU Pemilu itu.

"KPU dan Bawaslu harus proaktif dalam memberikan penyadaran dan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kampanye, apalagi menyebarkan isu SARA secara terbuka, baik melalui khotbah maupun penerbitan tabloid," katanya.

Pemilu Presiden 2014 diikuti pasangan calon presiden-wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Juli mendatang.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026