
Imigrasi Palembang terbitkan 150 paspor/hari

...Jumlah paspor yang diterbitkan sekarang ini masih tergolong normal, belum ada tanda-tanda terjadinya peningkatan permintaan masyarakat membuat dokumen keimigrasian itu...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, dalam kondisi normal rata-rata menerbitkan 150 paspor baru dan perpanjangan masa berlaku per hari.
"Jumlah paspor yang diterbitkan sekarang ini masih tergolong normal, belum ada tanda-tanda terjadinya peningkatan permintaan masyarakat membuat dokumen keimigrasian itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I kota setempat Bogi Widiantoro di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan masyarakat yang datang ke kantor ini untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlakunya jumlahnya bervariasi.
Dalam kondisi normal, setiap hari masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor di loket pelayanan berkisar 100 hingga 200 orang, sedangkan pada kondisi ramai bisa mencapai hingga 300 orang per hari, katanya.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tren permintaan pembuatan paspor di kantor ini terjadi pada momentum tertentu seperti liburan akhir tahun, liburan anak sekolah, dan musim ibadah umrah.
Menghadapi momentum tertentu atau musim ramai itu, secara umum petugas di loket pelayanan masyarakat siap memberikan pelayanan terbaik karena standar proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang ini telah mengacu pada ISO, katanya.
Dia menjelaskan, untuk membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian yang telah habis masa berlakunya, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosesnya terukur dengan jelas.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO paling lama proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto memerlukan waktu tiga hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon empat hari kerja berikutnya.
Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan besarannya terukur hanya Rp255.000 per orang, biaya pembuatan paspor tersebut sudah termasuk semuanya, pemohonan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan, kata Bogi.
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
