Logo Header Antaranews Sumsel

Humas pemda se-Sumsel tolak pers tak profesional

Jumat, 7 Maret 2014 22:44 WIB
Image Print
Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Irene Camlyn bersama Kabag Humas Pemkab Muba Dicky Meiriando. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)
...Dewan Pers mengisyaratkan bahwa media massa harus menggunakan badan hukum Indonesia yaitu Perseroan Terbatas (PT) sesuai rekomendasi pasal 9 ayat (2) UU Pers No.40 Tahun 1999...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala bagian hubungan masyarakat pemerintah daerah se-Sumatera Selatan sepakat mulai 2014 ini mendukung upaya Dewan Pers menegakkan Undang Undang No.40 Tahun 1999 dengan menolak kerja sama wartawan dan perusahaan pers yang tidak profesional.

"Humas pemerintah kabupaten dan kota se-Sumsel sepakat akan lebih selektif dan tidak akan melayani lagi wartawan dan perusahaan pers yang tidak profesional atau tidak jelas kantornya, oplah, dan rutinitas terbitnya serta badan hukum tidak sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers," kata Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando seusai melakukan rapat pembentukan forum komunikasi praktisi kehumasan kota/kabupaten se-Sumsel bersama Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Irene Camlyn di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, Dewan Pers mengisyaratkan bahwa media massa cetak maupun elektronik harus menggunakan badan hukum Indonesia yaitu Perseroan Terbatas (PT) sesuai rekomendasi pasal 9 ayat (2) UU Pers No.40 Tahun 1999.

Jika sesuai aturan hukum perusahaan pers atau media harus berbadan hukum PT, maka ketentuan tersebut harus diikuti dan sudah saatnya menentukan sikap tegas tidak lagi melayani wartawan yang tidak profesional atau tidak memiliki kartu lulus uji kompetensi Dewan Pers dan menolak kerja sama dengan perusahaan pers yang tidak berbadan hukum PT, katanya.

Menurut dia, beberapa waktu lalu pihaknya menerima surat dari Dewan Pers Nomor 284a/DP/K/IX/2013 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan tertanggal 6 September 2013 yang menjelaskan Perseroan Firma (Fa) dan CV menurut KUH Dagang Indonesia bukan badan hukum.

Kemudian baru-baru ini, juga menerima surat edaran Dewan Pers No.1/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Ketentuan Dewan Pers itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan kerja sama publikasi dengan perusahaan pers terkait kegiatan pemerintah daerah dan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat luas.

Berdasarkan pernyataan Dewan Pers merujuk pada ketentuan UU Pers bahwa perusahaan media harus berbadan hukum Indonesia yaitu PT, maka pihaknya bersama humas pemda lainnya akan menjunjung tinggi ketentuan tersebut.

"Mulai tahun anggaran 2014 kami akan mengikuti ketentuan Dewan Pers serta tidak akan melayani wartawan dan perusahaan pers yang tidak profesional. Kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi UU Pers diterapkan dan ditegakkan dengan baik," ujar Dicky.




Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026