
Pemkot Palembang bahas raperda CSR

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility atau CSR perusahaan milik negara dan swasta yang beroperasi di daerah tersebut.
"Pembahasan tahap awal dilakukan untuk bersama-sama membuat draft sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang dengan mendatangkan wakil perusahaan dan pemkot," kata Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Palembang Hardayani, Selasa.
Menurut dia, raperda tersebut akan mengatur pembentukan forum CSR dengan anggota berasal dari perusahaan-perusahaan di Kota Palembang.
Forum tersebut nantinya akan dikoordinasikan pemkot untuk mendistribusikan dana CSR sesuai dengan sasaran.
Ia mengatakan, dengan dibentuknya forum CSR dan diatur perda maka ditargetkan kelak dana-dana dari perusahaan tersebut disalurkan sesuai dengan arah pembangunan pemkot setempat.
Dengan prioritas bantuan diberikan untuk modal usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan bina lingkungan atau selaras dengan program pengentasan kemiskinan.
Dia menjelaskan, pihaknya menargetkan raperda CSR tersebut selesai tahun 2014.
Tahun depan, perda sudah bisa diimplementasikan agar penyaluran CSR berjalan optimal dan tepat sasaran.
Sementara Pemkot Palembang pada tahun 2014 mengajukan sebanyak 23 raperda yang telah disetujui DPRD setempat.
Selain Raperda CSR pemkot setempat juga mengajukan Raperda pencetakan KTP gratis dan pemberian ASI eksklusif.
Pewarta: Oleh Nila Ertina
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
