Logo Header Antaranews Sumsel

KPU Pusat: DPK tak lebih dari dua persen

Kamis, 30 Januari 2014 22:22 WIB
Image Print
Anggota KPU Pusat Arief Budiman didampingi Ketua KPU Sumsel Aspahani. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/14)
...Pemilih yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan pemutakhiran data sekarang ini dan akan dimasukkan dalam DPK, diprediksi tidak lebih dari dua persen...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman mengatakan, masyarakat yang berhak memilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 namun masuk dalam daftar pemilih khusus atau DPK diprediksi tidak lebih dari dua persen.

"Pemilih yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan pemutakhiran data sekarang ini dan akan dimasukkan dalam DPK, diprediksi tidak lebih dari dua persen," kata Arief Budiman seusai rapat koordinasi dengan anggota KPU se-Sumsel di Palembang, Kamis.

Rapat koordinasi tersebut membahas masalah sinkronisasi data DPT, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) antara aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih) dengan Aplikasi Silog (Sistem Informasi Logistik) dengan ketersediaan anggaran di KPU Sumsel.

Menurut Arief, berdasarkan data KPU dari seluruh provinsi di Tanah Air dan data pemilih yang berada di luar negeri, sementara ini tercatat 185 juta pemilih dalam DPT.

"Jumlah DPT itu hampir final, kita sekarang masih menunggu data terbaru atau `update` data dari KPU Kabupaten Papua dan Papua Barat," ujarnya.

Terlambatnya proses penetapan data DPT dua kabupaten itu karena terkendala transportasi untuk membahasnya dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi.

Namun berdasarkan informasi, sekarang ini data DPT di dua daerah tersebut sudah tidak masalah lagi dan segera diproses di KPU Pusat.

Setelah proses sinkronisasi data dan rekap penetapan DPT selesai, masyarakat yang masih belum masuk dalam daftar tersebut tetap akan ditampung dimasukkan dalam DPK, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data DPT yang diproses sekarang ini, diperoleh angka jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam negeri sebanyak 545.721 titik, dan TPS luar negeri sebanyak 873 titik.

Sesuai ketentuan setiap TPS maksimal menampung 500 mata pilih, berdasarkan angka itu berarti setiap TPS hanya memiliki surat suara cadangan dua persen dari jumlah DPT yakni bisa melayani 10 orang yang tercatat dalam DPK.

Jika di suatu daerah yang terdapat DPK lebih dari dua persen, KPU kabupaten dan kota harus melakukan pengaturan distribusi pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus itu ke TPS terdekat, katanya.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026