Logo Header Antaranews Sumsel

Oknum pelajar penadah barang curian diamankan polisi

Selasa, 21 Januari 2014 18:32 WIB
Image Print
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/13/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dua oknum pelajar tersangka penadah barang hasil curian, yakni Sam (17) warga Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komeing Ulu, Sumatera Selatan, Selasa diamankan jajaran Polres setempat.

Berikutnya, tersangka Ded (18), warga Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap, diamankan karena membeli sebuah telepon genggam (hp) merk Blackberry hasil kejahatan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Mulyadi SIk MH di dampingi Kanit Pidum, Iptu Yuliko di Baturaja, Selasa.

Dikemukakan Kapolres, selain kedua oknum pelajar tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tersangka Nas (31) karyawan swasta yang tinggal di Kampung II Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

"Ketiganya kita amankan karena diduga telah menjadi penadah HP yang merupakan hasil kejahatan" kata Iptu Yuliko menambahkan.

Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berawal dari upaya pihak kepolisian untuk menangkap tersangka penjabretan atas nama tersangka HA yang saat ini masih buron dengan berteman di kontak Blackberry Masengger (BBM) menggunakan akun cewek ABG.
.
Setelah berteman di BBM, pihak kepolisian akhirnya mengajak tersangka untuk bertemu langsung.

Ternyata saat bertemu dengan tersangka, hp yang barang bukti (bb) tersebut tidak lagi ditangan HA melainkan berpindah dipegang tersangka Ad.

Mendapatkan hal tersebut, lanjut Kanit, petugas pun langsung meringkus tersangka Ad.

"Dari pengakuan Adi, hp tersebut dibelinya dari Nas dengan perantara Ded seharga Rp 700 ribu. Nasi sendiri membeli hp tersebut langsung dari HA" jelas Kanit.

Atas perbuatan tersangka tersebut, kini ketiganya harus mendekam di balik jeruji besi Polres OKU dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.

"Terhadap ketiganya akan kita kenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara" ujar Yuliko. (E Permana)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026