Logo Header Antaranews Sumsel

Pencuri coba bongkar rumah dibacok warga

Rabu, 8 Januari 2014 20:52 WIB
Image Print

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Tersangka Al, penduduk Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dibacok warga, karena kepergok saat hendak mencuri di salah satu rumah penduduk dengan cara membobol pintu bagian depan.

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian di Baturaja, Rabu, tersangka Al terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah setempat, akibat luka parah di bagian kepala dan bokong sebelah kanan dibacok warga.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di rumah M Deky Pratama di Jln Prof Ir Sutami Kelurahan Pasar Baru Baturaja Timur.

Menurut Sakdiah (24) isteri korban, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu utama rumah mereka dengan menggunakan besi yang memang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

"Sekitar pukul 01.30 WIB saya mendengar suara keras di pintu depan, begitu saya ke depan melihat tersangka sudah membongkar sebagian pintu rumah. Saya sempat menanyakan maksud kedatangan pelaku dan dijawab kalau dia bermaksud meminta nasi untuk makan," kata Sakdiah.

Namun, karena sedang berada di rumah sendiri dan ketakutan melihat pelaku, korban pun langsung meneriaki tersangka maling.

Mendengar teriakan korban, warga yang memang sudah mulai beratifitas langsung mengepung tersangka.

Meski mencoba kabur, tersangka pun berhasil dibekuk warga dan menghujani dengan bogem mentah, dan bahkan ada warga yang membacok di bagian kepala dan bokong.

"Setelah tersangka terkapar bersimbah darah, warga pun kemudian menyerahkan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum," katanya.

Menurut R Dayana, sebelum melakukan pencurian di rumah korban Deky, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka juga mencoba melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik Dedy, namun aksi tersebut ketahuan oleh si pemilik motor yang langsung mengejar tersangka.

"Sekitar pukul 23.00 WIB tersangka juga mencoba mencuri motor milik Deky, tapi ketahuan dan sempat kabur namun berhasil diringkus di kawasan Jembatan Ogan IV. Selanjutnya tersangka juga sempat dihadiahi bogem mentah, namun karena kasihan akhirnya dilepas warga. Ternyata bukannya kapok, malah kembali melakukan aksi pencurian," kata R Dayana.

Tersangka Al saat ditemui di Mapolsek Baturaja Timur mengaku kalau dirinya baru dua hari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sarang Elang karena tersandung kasus pencurian.

"Saya baru dua hari pak keluar dari penjara, karena melakukan pencurian telepon genggam di salah satu konter di Jalan Prof Ir Sutami. Saya divonis hakim dengan hukuman enam bulan penjara. Saya terpaksa mencuri karena terdesak ongkos untuk pulang ke rumah saya di Lengkiti," katanya.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Maryono membenarkan telah menerima tersangka atas nama Al dari warga Lorong Dempo Kelurahan Pasar Baru.

Menurut Kapolsek, saat diserahkan warga sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka dalam keadaan berlumuran darah.

Kemudian oleh pihak kepolisian, tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Baturaja Timur. Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana tiga tahun," kata Maryono. (E Permana)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026