
Polri sita 16 ton ganja selama 2013

...Bahan berbahaya yang turut disita selama 2013, yakni minuman keras (miras) 138.721 botol, obat palsu 290.176,5 botol dan kosmetik sebanyak 1.757 buah...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sekitar 16 ton selama tahun 2013.
"Selama 2013 Polri menyita barang bukti jenis narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya," kata kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman saat penyampaian siaran pers akhir tahun 2013 di Jakarta, Jumat.
Barang bukti narkotika lainnya, yakni heroin 10.993,93 gram, hasish 153,68 gram, kokain 2.035,00 gram, ekstasi 1 juta tablet atau 1.031.465,25 tablet dan sabu 370.198,35 gram.
Sementara itu, jenis psikotropika yang disita, di antaranya Daftar G 5 juta tablet atau 5.786.600,5 tablet dan ketamin 11.702,39 gram.
Selain itu, bahan berbahaya yang turut disita selama 2013, yakni minuman keras (miras) 138.721 botol, obat palsu 290.176,5 botol dan kosmetik sebanyak 1.757 buah.
Barang bukti tersebut disita dari 32.470 kasus narkoba sepanjang 2013.
"Selama tahun 2013, terjadi sebanyak 32.470 kasus narkoba atau terjadi kenaikan sebanyak 5.909 kasus atau 22,25 persen dibandingkan 2012," katanya.
Sutarman menyebutkan rincian kasus narkoba, di antaranya kasus narkoba jenis narkotika sebanyak 19.362 kasus sepanjang 2013, naik 9,38 persen atau 1.660 kasus dibandingkan 17.702 kasus pada 2012.
Sementara itu, kasus narkoba jenis psikotropika sebanyak 1.485 kasus, turun sebesar 7,48 persen atau 120 kasus dibandingkan 1.605 kasus pada 2012.
Dari kasus jenis bahan berbahaya, yakni tercatat sebanyak 11.623 kasus, naik 60,23 persen atau 4.369 kasus jika dibandingkan 7.254 kasus pada 2012.
Selain itu, sebanyak 40.057 tersangka narkoba diamankan sepanjang 2013.
"Jika dibandingkan tahun 2012, sebanyak 32.892 orang, maka mengalami kenaikan sebesar 7.165 orang atau 21,78 persen," kata Sutarman.
Sutarman menyebutkan dari seluruh tersangka, tersangka narkotika yang diamankan sebanyak 26.099 orang dan mengalami kenaikan sebesar 11,42 persen atau 2.674 orang jika dibandingkan 23.425 orang pada 2012.
Sementara itu, tersangka psikotropika selama 2013 berjumlah 1.723 orang, turun 10,63 persen atau 205 orang dibandingkan 1.928 orang pada 2012.
Jumlah tersangka berbahaya sepanjang 2013 terhitung 12.235 orang dan mengalami kenaikan 62,29 persen atau 2.390 orang jika dibandingkan 7.539 orang pada 2012.
"Olah karena itu, perlu upaya maksimal untuk mengingatkan masyarakat agar (Indonesia) tak menjadi pasar (narkoba)," katanya.
Pewarta: Oleh: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
