
BLH ingatkan pengembang urus izin lingkungan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang mengingatkan pengembang untuk mengurus upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sebelum mengurus izin mendirikan bangunan.
"Tahun ini sedikitnya, 10 pengembang perumahan telah mengurus upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pemantau lingkungan (UPL), kata Kepala BLH Palembang Tabrani, Senin.
Menurut dia, UKL dan UPL menjadi dokumen wajib bagi pengembang yang memiliki lahan dibawa 25 hektare.
Sedangkan yang lebih 25 hektare mesti memenuhi ketentuan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).
Ia mengatakan, pengurusan UKL dan UPL tersebut langsung dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Palembang.
Setiap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang harus terlebih dahulu menertibkan UKL dan UPL.
Dia menjelaskan, sampai kini pihaknya telah mengingatkan dan menegaskan kepada pengembang untuk mengurus persyaratan bidang lingkungan itu.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin dan Pembinaan Lingkungan.
Tabrani menambahkan, penjaga kelestarian lingkungan menjadi kewajiban seluruh masyarakat kota pempek.
Karena itu, pihaknya akan terus mengingatkan agar mampu mengantisipasi kerusakan lingkungan.
Pewarta: Oleh: Nila Ertina
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
