
Disdukcapil OKU siap bantu masalah NIK

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan siap membantu permasalahan, terkait Nomor Induk Kependudukan pada Daftar Pemilih Tetap di KPU setempat.
"Kita siap membantu jika ada permasalahan di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), asalkan dengan catatan pihak instansi terkait mengajukan surat permohonan resmi," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU, Dra Etty Poernawati di Baturaja, Selasa.
Dikatakannya, untuk memberikan NIK kepada DPT bukan hal yang sulit dan tidak memakan waktu lama, sebab semuanya sudah tersedia dengan catatan pihak KPU setempat harus melampirkan surat permohonan permintaan.
"Nik ini sudah ada, artinya tidak ada masalah sampai saat ini. Namun saya tegaskan tidak mungkin kami memberi tanpa ada permintaan dari instansi terkait," katanya.
Etty menjelaskan, setelah ada permasalahan terkait NIK DPT, sampai saat ini belum ada permohonan resmi dari KPU OKU, dan yang ada hanya sebatas rapat bersama, koordinasi dan sering secara lisan saja.
Ia mengaku, tidak tahu persis KPU OKU memperoleh jumlah DPT mencapai 249.621 jiwa, karena sesuai data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Disdukcapil dari Bupati OKU ke KPU setempat sebanyak 266.389 jiwa.
Sementara, Ketua KPU OKU, Umi Rahmawati mengatakan, data DP4 dari Disdukcapil tidak tepat, karena data yang ada dihimpun per desa.
"Jadi dari data itu banyak yang sudah meninggal dan tidak ada di tempat lagi. Untuk itu kami sekarang masih melakukan pengecekan terhadap data DP4 kami terima," kata Umi.
Ia menambahkan, pihaknya pada 1 November lalu sudah menyampaikan kepada partai politik mengenai DPT dan melakukan penyisiran NIK bermasalah.
Dari penyisiran di tingkat PPS, kata dia, ditemukan adanya pemilih sudah meninggal, bahkan masih ditemukan juga yang ganda.
"Akibatnya DPT OKU, dari 249.621 berkurang menjadi 249.549 dan NIK bermasalah kita temukan sebanyak 22.586. Sekarang masih dilakukan penyisiran sehingga dimungkinkan terus berkurang sampai ditetapkan pada 4 Desember mendatang," katanya.
Ia menjelaskan, kekeliruan bisa terjadi, sebab data di Disdukcapil berbasis data di tingkat desa. Sementara KPU menyusuri data berbasis rukun tetangga (RT) yang dilakukan PPS.
Sedangkan sumber DPT yang diambil KPU OKU berasal dari DP4 Disdukcapil yang disinkronkan dengan data pemilihan gubernur 2013.
Mengenai permasalahan NIK pihak Disdukcapil menunggu permohonan resmi dari KPU, Umi mengakui hingga saat ini belum dilakukan, karena masih memilah-milah DP4 yang disampaikan.
"Kita tidak bisa begitu saja mengajukan permohonan, karena harus dipilah-pilah dulu. Kalau setelah hasil akhir selesai dan masih ditemukan DPT tanpa NIK baru kita akan melakukan laporan," kata Umi,
Mengenai pemilih yang tidak memiliki NIK bisa ikut menyampaikan hak suaranya pada Pemilu nanti, Umi mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Belum tahu apakah mereka bisa memilih atau tidak, karena kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari KPU pusat," tegas Umi. (E Permana)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
