
Pemkot Palembang implementasikan PP Nomor 46

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang siap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang akan diberlakukan per Januari 2014.
Saat ini, pihaknya telah melatih pimpinan dinas dan instansi serta camat untuk memahami ketentuan yang diatur peraturan pemerintah tersebut, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Palembang Kurniawan, Selasa.
Menurut dia, PP tersebut akan diberlakukan per Januari 2014 yang ditargetkan mampu meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.
Pencapaian prestasi pegawai diatur dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi.
Ia mengatakan, penerapan PP No 46 Tahun 2014 tersebut mengatur penilaian prestasi kerja PNS melalui sasaran kerja pegawai yang harus menyiapkan rencana kerja dan target capaian.
Perilaku kerja juga menjadi penilaian dimana harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Dia menjelaskan, setelah pelatihan dinas dan instansi serta camat dilanjutkan ke lurah, kepala sekolah dan satuan kerja perangkat daerah lainnya.
Dengan target, ketika implementasi Januari 2014 sudah siap tidak adalagi masalah berarti dalam melaksanakan ketentuan baru tersebut.
Kurniawan menambahkan, terhadap pegawai tidak mematuhi ketentuan PP tersebut, maka akan diterapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Penilaian dilakukan setahun sekali dan langsung diadakan evaluasi terkait dua penilaian kinerja dan prilaku tersebut, katanya.
Pewarta: Oleh: Nila Ertina
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
