
BKPMD Palembang ingatkan pengelola parkir lengkapi perizinan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palembang kembali mengingatkan pengelola parkir yang sampai kini belum memiliki izin usaha dan gangguan, supaya melengkapi persyaratan tersebut.
"Kami menargetkan sebelum akhir tahun bisnis pengelola parkir di mal di kota tersebut telah memiliki izin usaha dan izin gangguan sebagai syarat dan ketentuan berlaku," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Palembang Ridwan, Kamis.
Menurut dia, surat permintaan segera mengurus perizinan tersebut telah mereka layangkan pada sejumlah pengelola parkir di mal, seperti Palembang Indah Mal dan Palembang Trade Center.
Sampai sejauh ini, masih ada yang belum menanggapi tetapi pihaknya berharap pengelola parkir segera mengurus syarat beroperasinya usaha tersebut.
Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Gangguan semua usaha harus melengkapi persyaratan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata hampir semua pengelola parkir di mal tidak dilengkapi dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan izin gangguan.
Karena itu, dia menjelaskan mereka menyurati pengelola parkir untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Apalagi, seperti diketahui pengelolaan parkir kini menjadi usaha yang prospeknya sangat menjanjikan.
Ridwan menambahkan, target pendapatan asli daerah dari izin gangguan sebesar Rp9 miliar tahun 2013.
Sampai September telah terealisasi sekitar Rp5 miliar lebih dan pihaknya optimistis akhir tahun target dapat tercapai, katanya.
Pewarta: Oleh: Nila Ertina
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
