
Pemkot Palembang inventarisasi Perda

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang segera menginventarisasi peraturan daerah yang telah diterbitkan dan diimplementasikan atau ditegakan untuk kepentingan bersama masyarakat dan pemerintah.
Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Politik Hukum dan HAM Prof Edwar Juliartha, Selasa mengatakan inventarisir peraturan daerah (perda) menjadi salah satu tugas mendesak yang akan dilaksanakan.
Namun, perlu tahapan dan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan inventarisir perda, katanya.
Menurut dia, tahap awal pihaknya bersama tiga staf ahli wali kota lainnya telah mengoptimalkan peran.
Dimana telah dibuka layanan pengaduan melalui pesan pendek elektronik maupun surat elektronik.
Ia mengatakan, selanjutnya akan dilakukan perluasan kerja staf ahli termasuk menginventarisir perda.
Sampai saat ini, masih dalam proses persiapan inventarisir perda sehingga dengan demikian kelak segala bentuk peraturan yang diterbitkan pemkot akan tersimpan dengan "file" elektronik dan memudahkan ketika membutuhkan.
Dia menjelaskan, perda-perda yang telah tersusun dalam database akan memudahkan siapapun mengakses peraturan.
Hal itu, tentu akan mempermudah kinerja pegawai dalam melayani kepentingan masyarakat.
Edwar menambahkan, dokungan dari semua pihak terkait dengan target inventarisir perda itu sangat diharapkan.
Apalagi, wali kota setempat telah tegas menyatakan pentingnya mengutamakan kerja-kerja untuk kepentingan masyarakat, katanya.
Pewarta: Oleh: Nila Ertina
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
