
Peluang memperluas wilayah RI

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Saat pertama kali bangsa-bangsa Barat berdatangan ke wilayah Nusantara di abad ke-17, batas wilayah laut tidaklah penting bagi kerajaan-kerajaan lokal, karena wilayah laut dianggap sebagai perairan bebas.
Namun prinsip itu diabaikan oleh pendatang dari jauh tersebut dengan mulai menyebabkan konflik di antara kekuatan lokal dan memenangkan batas-batas wilayah darat, kemudian menentukan sendiri batas-batas wilayah laut tanpa mempertimbangkan kepentingan penduduk lokal.
Dominasi wilayah laut nusantara oleh VOC yang kemudian beralih ke pemerintah kolonial Belanda berlangsung melewati abad demi abad diwarnai berbagai pertempuran melawan kerajaan-kerajaan lokal nusantara.
Batas wilayah laut pun mulai disadari kekuatan-kekuatan lokal sebagai sesuatu yang sangat penting.
Meski demikian hingga tahun 1936 kolonial Belanda sebenarnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis untuk persoalan perairan, sampai dikeluarkannya undang-undang yang lebih komprehensif untuk mengatur hukum laut yakni Staatblad tahun 1939 no 442 tentang "Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie".
Menurut Sejarahwan dari Universitas Diponegoro Prof Dr Singgih Tri Sulistiono, keluarnya UU ini terkait perkembangan perang di Eropa di mana Belanda semakin terpojok oleh agresi Jerman sehingga Hindia Belanda perlu diamankan dengan UU ini.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah tiga mil laut dari garis air surut pulau-pulau, sehingga di luar batas itu merupakan laut internasional atau laut bebas. Jarak itu diambil dari jangkauan tembak meriam pada saat itu.
Meski Ordonansi warisan kolonial ini tetap berlaku setelah Indonesia merdeka, pada 1956 muncul desakan dari Departemen Pertahanan Keamanan RI untuk merombaknya, karena dengan konsep "pulau demi pulau" hukum ini dinilai tak dapat menjamin keamanan wilayah Indonesia.
Maka dimasukkanlah "Archipelagic State Principle" sebagai dasar hukum laut Indonesia, yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan. Ini merupakan eksperimen radikal dalam sejarah hukum laut dan hukum tata negara di dunia, tambah Singgih.
Dalam sidang Dewan Menteri pada 13 Desember 1957, ujarnya, diputuskanlah secara resmi penggunaan asas negara kepulauan dalam tata hukum laut Indonesia, disusul pengumuman pemerintah mengenai perairan Negara RI.
Dengan demikian batas laut Indonesia yang sebelumnya hanya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil, selain itu diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau di wilayah RI pada saat air laut surut yang berarti menyatukan seluruh pulau di nusantara dalam satu wilayah.
Pengakuan internasional
Dengan konsep negara kepulauan itu, menurut Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Dr Asep Karsidi, tidak hanya menjadikan wilayah Indonesia bertambah luas tanpa pertumpahan darah, tetapi juga diperoleh pengakuan internasional atas hak-hak kedaulatan penuh di laut wilayah.
"Ini terdiri atas perairan teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan. Selain itu juga diperoleh hak-hak berdaulat (yurisdiksi) di wilayah laut yang terdiri dari zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen," katanya.
Konsep negara kepulauan ini diterima dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai pengakuan internasional dari gagasan wawasan nusantara Indonesia pada 1957 yang memperluas wilayah RI dari 2.027.087 km2 jadi 5.193.025 km2.
Ini ditambah lagi dengan tiga juta km2 yang berupa wilayah yurisdiksi nasional atas ZEE dan landas kontinen sampai 200 mil laut, ujarnya, sehingga total lebih dari 8 juta km2.
Memperluas Wilayah
Masih bisakah luas wilayah Indonesia bertambah? Menurut Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG Dr Khafid, untuk wilayah teritorial dan ZEE Indonesia telah memiliki batas yang disepakati dengan 10 negara, yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia.
Meski masih banyak lokasi yang masih memerlukan negosiasi tapi yang ada saat ini merupakan posisi maksimal dan sudah dipatok dengan titik-titik kordinat, ujarnya.
Dikatakan Khafid, sepanjang 2013 ini Indonesia telah secara intensif menyelesaikan masalah perbatasan dengan tiga negara, yakni Vietnam, Malaysia dan Singapura.
"Dengan Vietnam kita merundingkan batas maritim di utara Kepulauan Natuna, dengan Malaysia masih banyak yang perlu diselesaikan untuk beberapa titik yang belum disepakati seperti di laut Sulawesi, Tajung Datu Kalimantan dan Selat Malaka. Jika dilihat di peta garis batasnya masih putus-putus," katanya.
Sedangkan dari hasil perundingan sepanjang 2013 dengan Singapura, urainya, awal tahun 2014 sudah akan ditandatangani perbatasan dengan Singapura di segmen timur.
"Tapi masih belum selesai masalahnya, karena masih ada trijunction point antara Indonesia, Malaysia dan Singapura yakni Middle Rock punya Malaysia, Pedra Branca punya Singapura dan South Ledge yang masih menunggu keputusan Mahkamah Internasional. Sedangkan Indonesia punya Karang Singa," katanya.
Ketidaksepakatan batas wilayah, ujarnya, seringkali akibat perbedaan penafsiran tentang prinsip hukum laut yang dapat diterapkan, ditambah lagi seringnya ada perbedaan faktual di lapangan dengan naskah perjanjian yang umumnya merupakan warisan kolonial.
Menurut Asep Karsidi, peluang perluasan wilayah bukan pada batas teritorial, tetapi pada landas kontinen, di mana Indonesia dapat mengklaim wilayah landas kontinen di luar batas 200 mil laut ZEE sampai sejauh 350 mil laut, asalkan tidak bertumpang tindih dengan wilayah negara lain.
"Pada Agustus 2010, Indonesia telah mendapat tambahan wilayah baru seluas 4.209 km2 terletak di bagian Barat Aceh yang menjadi bagian yurisdiksi Indonesia, hasil dari upaya submisi Indonesia ke PBB melalui survei dan kajian para ahli Indonesia," ujarnya.
Submisi wilayah di luar 200 mil laut (Extended Continental Shelf/ ECS) ini berhak dilakukan Indonesia sebagai negara pihak terhadap UNCLOS (konvensi hukum laut PBB) yang telah diratifikasi Indonesia pada 1982 melalui UU No 17/1985.
Dari hasil survei, ditentukan tiga lokasi potensial yang bisa diajukan ke PBB, selain di sebelah Barat Sumatera, juga di Selatan NTB dan Utara Papua yang luasnya bisa berlipat-lipat kali lebih luas dari submisi pertama.
Menurut Khafid, untuk keperluan submisi ini Indonesia pada 2013 juga berunding dengan Papua Nugini mengenai landas kontinen di luar batas 200 mil laut di sebelah utara Papua yang juga berbatasan dengan Mikronesia dan Palau.
"Di sana ada laut bebas yang dimungkinkan untuk dilakukan submisi ke PBB untuk menambah wilayah yurisdiksi Indonesia. Mikronesia sudah melakukannya," katanya.
Untuk kepentingan submisi ini tim Indonesia juga sedang menjajaki perundingan dengan Mikronesia, sedangkan dengan Palau sebenarnya telah direncanakan tahun ini, meski tampaknya tertunda, katanya.
Diakuinya, luas landas kontinen di luar 200 mil yang akan disubmisi ke PBB ini lebih luas dari submisi pada 2010 di barat Sumatera, namun soal kepastian luasnya masih menunggu finalisasi hasil perhitungan.
Ia berharap, dengan submisi itu wilayah yurisdiksi Indonesia akan semakin bertambah luasnya dan potensi sumber kekayaan alam yang terdapat di dalamnya menjadi hak milik eksklusif bangsa Indonesia.
Pewarta: Oleh: Dewanti Lestari
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
