Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkot Palembang ajukan Raperda Hukum dan HAM

Rabu, 18 September 2013 17:00 WIB
Image Print
Pemerintah Kota Palembang (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang mengajukan rancangan peraturan daerah untuk pembentukan bagian hukum dan hak azasi manusia kepada DPRD setempat.

Kepala Bagian Hukum dan Ortala Pemkot Palembang Mahiruddin, Rabu, mengatakan pengajuan raperda tersebut menjadi salah satu upaya memfokuskan pelayanan bidang hukum dan HAM.

Selama ini, bagian hukum disandingkan dengan organisasi dan tata laksana (ortala) sehingga cakupan kerjanya cenderung terbagi, katanya.

Menurut dia, dalam raperda yang mereka ajukan tersebut hukum dan HAM akan menjadi bagian kerja sendiri.

Begitu juga dengan organisasi dan tata laksana pemkot akan menjadi bagian yang terpisah.

Ia mengatakan, bagian hukum dan HAM nantinya dipastikan akan lebih fokus menyiapkan berbagai program terkait dengan penerbitan aturan dan legalitas pemkot setempat.

Mengedepankan sosialisasi dan penangganan hak azasi manusia juga menjadi kegiatan yang mereka laksanakan.

Dia menjelaskan, pengajuan Raperda Hukum dan HAM serta pembentukan bagian Ortala bersamaan dengan dua raperda lainnya.

Dua raperda tersebut adalah penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi dan pembinaan anak jalanan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Palembang, Fahlevi Maizano mengatakan terkait empat raperda yang diajukan pihak eksekutif maka pihaknya menjadwalkan pembahasan pembagian panitia khusus pada Kamis (19/9).

Pembentukan Pansus akan dilaksanakan untuk mempercepat pembahasan raperda yang diajukan pemkot tersebut, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026