
Pakar usulkan lembaga baru kelola migas

.....sehingga bisa melakukan transaksi langsung dengan negara produsen, tidak melalui perantara, yakni perusahaan asing....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pakar migas dari Universitas Indonesia Kurtubi mengusulkan pembentukan lembaga baru berupa perusahaan negara yang mengelola minyak dan gas bumi, kemudian memasukkan klausul ini ke dalam RUU Migas yang sedang dibahas di DPR RI.
"Saya mengusulkan lembaga tersebut berupa perusahaan negara sehingga bisa melakukan transaksi langsung dengan negara produsen, tidak melalui perantara, yakni perusahaan asing," kata Kurtubi pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Migas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Pembicara lainnya, anggota Komisi VII DPR RI Bobby Rizaldi dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Menurut Kurtubi, lembaga yang diberikan kewengan untuk penjualan di pasar internasional maupun impor minyak adalah SKK Migas. Akan tetapi, lembaga tersebut tidak bisa melakukan penjualan minyak sehingga meminta bantuan kepada perusahaan migas asing.
"Dengan adanya bantuan dari perusahaan asing, penerimaan negara menjadi tidak maksimal," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kurtubi mengusulkan agar DPR RI yang saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Migas mengamanahkan lembaga baru yang bisa melakukan transaksi internasional.
Ia mengusulkan lembaga tersebut adalah Pertamina yang dibuat divisi khusus berbentuk perusahaan sehingga dapat melakukan transaksi langsung di pasar internasional maupun langsung ke negara produsen untuk mengimpor minyak.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI menyatakan bahwa pihaknya akan mencatat masukan dari Kurtubi untuk dibahas di Komisi VII DPR RI.
Menurut dia, Komisi VII DPR RI mewacanakan untuk membuat lembaga baru yang dicantumkan dalam RUU Migas.
Lembaga baru tersebut, kata dia, kedudukannya untuk menggantikan PT Pertamina maupun SKK Migas yang berfungsi mengelola migas mulai dari pengaturan eksplorasi, distribusi, penjualan, dan pembelian migas.
"Dengan lembaga baru itu, tata kelola migas tak akan dipengaruhi oleh kepentingan politik," katanya.
Pada pembahasan RUU Migas, kata dia, Komisi VII DPR RI masih mencari masukan-masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan.
Menurut dia, pengelola migas melalui revisi UU Migas ini tidak lagi SKK Migas dan PT Pertamina, tetapi Komisi VII DPR RI masih merumuskan bentuk dan kewenangangannya yang terbaik.
Pewarta: Pewarta : Riza Harahap
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
